TCM DELI SERDANG.,- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, tetap dilanjutkan. Pemerintah memastikan aspirasi masyarakat tetap diakomodasi, sekaligus membantah keras isu adanya intimidasi terhadap warga dalam proses sosialisasi proyek tersebut.
Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan sosialisasi dan penyerapan aspirasi masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo, Rabu (18/12/2025). Pertemuan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, warga Dusun II, serta Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H. Rahmatsah. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup sebagai narasumber.
Camat Percut Sei Tuan secara tegas membantah tudingan intimidasi yang beredar melalui potongan video pendek di media sosial. Ia menegaskan kehadiran pemerintah murni untuk melakukan sosialisasi serta mendengar langsung kekhawatiran warga, bukan untuk menekan atau mengancam masyarakat.
“Tidak ada intimidasi. Kami hadir untuk menjelaskan dan mendengar aspirasi masyarakat. Tuduhan bahwa saya mengancam warga sama sekali tidak benar,” tegas Camat Percut Sei Tuan.
Pemerintah menjelaskan bahwa pembangunan TPS3R merupakan program strategis penanganan persampahan yang dibiayai dari anggaran negara dan uang rakyat. Proyek ini dinilai sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah serius di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.
Meski pembangunan tetap berjalan, pemerintah memastikan sistem dan pola operasional TPS3R akan dibahas bersama masyarakat, khususnya warga Dusun II yang berada di sekitar lokasi. Seluruh kekhawatiran warga terkait potensi bau, kebersihan, serta dampak lingkungan menjadi perhatian utama.
Pengelolaan TPS3R nantinya akan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berada di bawah pengawasan ketat. Bahkan, pada tahap awal operasional, TPS3R akan diuji coba secara terbatas hanya untuk melayani warga Dusun II sebagai bentuk jaminan transparansi dan pengendalian dampak.
Menanggapi pernyataan terkait unsur pidana yang muncul di akhir potongan video, Camat menegaskan hal tersebut bukan ancaman, melainkan pengingat hukum agar tidak terjadi tindakan yang dapat menghambat pembangunan, seperti pengrusakan fasilitas atau perbuatan melawan hukum.
“Sebagai aparat pemerintah, kami berkewajiban mengingatkan agar tidak ada tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan umum,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan TPS3R demi kepentingan bersama. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau asumsi liar yang berpotensi menghambat pembangunan fasilitas publik yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tcm Tim/Tcm Ridho