Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketika Masjid Dipolitisasi, MUI dan Negara Mengunci Polemik Agar Relokasi Al Ikhlas Diputus Musyawarah, Provokasi Segera Ditutup





TCM DELI SERDANG.,- Polemik relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya ditutup secara tegas, terbuka, dan bermartabat. Negara hadir. Ulama berbicara. Dan musyawarah menjadi jalan yang dipilih untuk menjaga kesucian masjid, persatuan umat, serta stabilitas sosial.


Dalam rapat mediasi resmi yang digelar Senin (29/12/2025), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang secara eksplisit menyatakan bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas dibenarkan secara syariat Islam, sepanjang dilakukan atas dasar kemaslahatan umat dan melalui musyawarah mufakat.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Percut Sei Tuan A. Ftriyan Sukri, menandai kehadiran negara untuk memastikan persoalan rumah ibadah tidak ditarik ke arah konflik, politisasi, maupun provokasi berbasis emosi keagamaan.
“Pemerintah hadir untuk mengawal musyawarah, bukan membiarkan persoalan umat liar di ruang publik,” tegas Camat dalam arahannya.

ULAMA TEGAS BAHWA SYARIAT TIDAK MEMBENARKAN KEKACAUAN ATAS NAMA MASJID

Ketua MUI Deli Serdang Ustaz Kaya Hasibuan menegaskan bahwa keputusan forum merujuk langsung pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 tentang status tanah dan bangunan masjid.
Ia menekankan bahwa Islam tidak mengajarkan kekakuan tanpa maslahat, apalagi mempertahankan bangunan yang secara faktual tidak lagi berfungsi sebagai masjid.
“Jika tidak ada jamaah, tidak ada alas hak, tidak terdaftar wakaf, dan tidak berfungsi, maka memindahkan masjid demi maslahat yang lebih besar adalah dibenarkan dalam Islam,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menutup ruang tafsir liar yang kerap memelintir isu relokasi masjid seolah-olah identik dengan penghilangan syiar Islam.

FAKTA DIBUKA KARENA MASJID LAMA MATI FUNGSI DAN MASJID BARU SIAP UNTUK IBADAH

Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ir. Surachman membeberkan kondisi riil masjid lama yang selama ini luput dari narasi publik.
“Masjid lama tidak memiliki jamaah aktif, tidak memiliki alas hak, tidak terdaftar di Badan Wakaf, dan tidak mampu dibiayai operasionalnya. Ini fakta, bukan opini,” ujarnya.


Sebaliknya, masjid baru yang dibangun telah mencapai 95 persen progres, memiliki fasilitas pendidikan madrasah, nilai investasi mencapai Rp3,1 miliar, serta akan diproses sertifikasi wakaf resmi.

POLITIK KETENANGAN BILA DPRD DAN NEGARA PILIH MUSYAWARAH, BUKAN GADUH

Anggota DPRD Deli Serdang H. Rakhmadsyah, SH, yang juga memiliki keterikatan historis dengan Masjid Al Ikhlas, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus berpijak pada akal sehat dan etika kekuasaan, bukan tekanan jalanan.
“Masjid harus dijaga kehormatannya, bukan dijadikan alat konflik. Negara dan ulama sudah bicara, maka umat perlu menahan diri,” ujarnya.


Pernyataan ini menegaskan posisi politik negara untuk stabilitas sosial dan persatuan umat lebih utama daripada adu klaim sepihak.

ORMAS ISLAM BERSIKAP BAHWA UKHUWAH LEBIH MULIA DARI PROVOKASI

Ketua Umum BP FORMI Azhari, mewakili aliansi ormas Islam Sumatera Utara, mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi fitnah dan provokasi.
“Tabayun adalah perintah agama. Musyawarah adalah ajaran Islam. Jangan mengatasnamakan masjid untuk membakar emosi umat,” katanya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sejak Juli 2025 oleh BKM, jamaah, pemerintah desa, MUI, dan KUA.

CATATAN KRITIS KENAPA PARA PENOLAK TIDAK HADIR, TAPI BERSUARA DI LUAR FORUM

Forum juga mencatat secara resmi bahwa pihak-pihak yang menyatakan keberatan tidak hadir dalam forum mediasi, meski undangan telah disampaikan.
Fakta ini memperkuat posisi bahwa keputusan relokasi lahir dari forum sah, bukan keputusan sepihak.

MASJID ITU UNTUK IBADAH, BUKAN ARENA KONFLIK

Dengan keputusan ini, MUI, Forkopimcam, BWI, DMI, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sepakat bahwa polemik relokasi Masjid Al Ikhlas harus diakhiri dan Masjid itu adalah simbol persatuan, bukan alat pertarungan. Musyawarah adalah jalan Islam serta kemaslahatan umat adalah hukum tertinggi.


Tcm Tim/Tcm Ridho