Ticker

6/recent/ticker-posts

"NASIONAL GEMPAR" LMR-RI Sulsel Bongkar “Drama Gelap” Penanganan Kasus NL, Desak Kapolrestabes dan Kajari Makassar Bertindak Transparan, Tanpa Tebang Pilih





TCM MAKASSAR.,--- Ketika kasus lokal menjadi cermin buram penegakan hukum nasional seperti yang terjadi dengan kasus dugaan eksploitasi anak berinisial NL di Kota Makassar mendadak memunculkan gelombang kemarahan publik. Bukan hanya soal keberadaan seorang oknum pimpinan LSM berinisial RSD yang diduga membawa kabur, memaksa, hingga merekam aktivitas asusila korban di bawah umur akan tetapi lebih dari itu, persoalan ini telah menjelma menjadi drama panjang yang menguji integritas aparat penegak hukum di Indonesia.(4/12/2025)

Desakan keras yang disuarakan LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan menandai babak baru bahwa kasus lokal ini kini merembet menjadi isu nasional dan menggugah publik untuk bertanya:

“Apakah hukum kita masih bekerja untuk melindungi anak, atau hanya bekerja untuk melindungi pihak yang memiliki akses dan kedekatan tertentu?”


Dalam Investigasi ada lima tanda tanya besar yang menyeret kasus Ini ke Level Nasional

Melalui penelusuran, pemantauan dokumen, dan wawancara berbagai pihak terkait, berikut adalah lima “anomali hukum” yang membuat kasus ini menjadi sorotan nasional yaitu :


1. Proses Hukum yang “Tersendat” Meski Bukti Mengalir Deras

Laporan resmi keluarga diserahkan.
Bukti elektronik dikumpulkan.
Saksi dan korban memberikan keterangan terperinci.
Tim Jatanras bahkan sempat bertindak cepat: menangkap pelaku RSD dan menemukan korban NL.

Namun yang kemudian terjadi membuat publik geleng kepala:

Mengapa proses hukum tidak langsung ditingkatkan meski unsur pidana UU Perlindungan Anak tampak kuat?

Mengapa pelaku bisa memperoleh penangguhan penahanan?


Di titik ini, publik mulai melihat sesuatu yang tidak biasa.


2. Pengakuan Korban yang Menuntut Respons Serius, Bukan Prosedur Lambat

Dalam pemeriksaan, NL telah mengaku bahwa pernah dipaksa melayani pelaku dan itu ada rekaman elektroniknya dan lebih buruknya lagi yang disebutkannya bahwa pernah dipertemukan kembali dengan pelaku saat pelaku berada di dalam tahanan.


Jika hal ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran prosedural.
Ini adalah tamparan keras bagi konsep perlindungan korban anak di Indonesia.


3. Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat yang Perlu Penyelidikan Terbuka

LMR-RI menyoroti adanya nama oknum aparat yang disebut oleh korban, mulai dari oknum yang mengatur pertemuan hingga dugaan “memfasilitasi” tertentu terhadap pelaku.

Apakah semua benar?

Belum tentu.
Tetapi dugaan ini saja sudah cukup menjadikan kasus ini wajib disorot publik secara nasional.

Karena dugaan keterlibatan aparat dalam kasus eksploitasi anak adalah isu merah dan isu yang tidak boleh ditangani di ruang gelap.


4. Penundaan Proses, Spekulasi Melonjak, Kepercayaan Publik Terjun Bebas

Karena ketika peristiwa-peristiwa janggal berulang, publik otomatis bertanya:

Apakah benar kasus ini ditangani secara profesional dan apakah ada kekuatan tertentu yang bermain di belakang layar?

Mengapa tidak ada konferensi pers terbuka dari aparat untuk menjelaskan progres kasus tersebut, karena di dalam dunia hukum, ketiadaan transparansi adalah pintu masuk bagi kecurigaan publik.

Kasus NL kini bukan sekadar soal satu pelaku dan satu korban ini adalah urusan reputasi institusi penegak hukum.


5. LMR-RI Komwil Sulsel akan melangkah ke Level Nasional: “Jika Tak Dituntaskan, Kami Akan Minta Pemeriksaan Pusat”

LMR-RI tidak lagi bicara pada level daerah.Kami menegaskan siap mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, ke Jamwas Kejaksaan Agung, ke Kompolnas, bahkan ke Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPAI).


Ini langkah taktis ketika institusi di daerah dianggap tidak memadai, maka jalur pusat menjadi pintu terakhir

Karena ini lebih dari sekadar kasus Makassar. Ini adalah gambaran sistemik tentang bagaimana kasus anak sering dipandang remeh di negeri ini.

Setiap tahun, Indonesia mencatat ratusan kasus kekerasan dan eksploitasi anak.
Namun hanya sebagian kecil yang masuk ke meja hijau dam masalahnya selalu sama:

lambat,

tidak transparan,

rentan intervensi,

korban dibiarkan menunggu bertahun-tahun,

pelaku kadang bebas sebelum proses selesai.


Kasus NL adalah ikon baru dari masalah lama Indonesia.


Ada 3 analisis tajam dan resiko besar jika kasus ini tidak dituntaskan secara baik dan benar serta bersih tanpa ada permainan kotor

1. Erosi Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum

Jika aparat dianggap “tidak tegas pada pelaku yang punya akses dan kedekatan tertentu”, kepercayaan publik bisa runtuh.

2. Indonesia dianggap gagal melindungi anak di mata dunia internasional

Konvensi Hak Anak PBB sudah jelas. Negara wajib melindungi anak secara maksimal.

Jika kasus ini tidak tuntas, Indonesia akan terlihat sebagai negara yang tidak mampu mengamankan anak-anaknya sendiri.

3. Pelaku serupa di tempat lain merasa “aman” melakukan kejahatan

Impunitas adalah racun.
Ketika satu kasus tidak ditangani serius, pelaku lain merasa punya ruang untuk melakukan hal serupa.


Secara opini investigatif: Apa yang Seharusnya Dilakukan Sekarang?

1. Kapolrestabes Makassar harus menggelar konferensi pers terbuka

Transparansi bukan opsi.
Ini kewajiban.

2. Kajari Makassar harus menyampaikan posisi resmi tentang berkas perkara

Publik perlu tahu apa hambatannya.

3. Internal Polri harus memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat

Jika tidak ada, katakan dengan jelas.
Jika ada, tindak dengan tegas.

4. Lembaga Perlindungan Anak harus turun langsung mengawal NL

Baik psikologis maupun hukum.

5. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan supervisi

Ketika sebuah kasus mengundang kecurigaan publik nasional, supervisi adalah langkah wajar.


Kasus NL adalah alarm nasional dan ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah uji moral bagi sistem hukum Indonesia.

Kami dari LMR-RI Komwil Sulsel dari unit Invesigasi dan Monitoring akan benar ketika mengingatkan untuk “Jangan bermain-main dengan api. Ini menyangkut masa depan anak bangsa.”



Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa tidak ada pelaku, tidak ada oknum, tidak ada kelembagaan yang boleh berdiri di atas hukum terutama ketika korban adalah anak.


Tcm Raja/Tcm Bintang