Tcm Jakarta.,- Pengumuman mengejutkan datang dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM yang secara resmi menetapkan hanya tujuh organisasi advokat sebagai lembaga sah di tanah air. Keputusan ini sontak mengguncang dunia hukum Indonesia dan menjadi penegasan keras bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi organisasi-organisasi yang tidak memenuhi standar hukum maupun profesionalisme.(11/12/2025)
Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa profesi advokat harus berada di bawah pembinaan organisasi yang jelas legitimasi hukumnya. Dengan keluarnya daftar resmi ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendidikan, pengangkatan, sumpah, hingga disiplin advokat hanya sah bila dilakukan oleh tujuh organisasi yang diakui negara.
Inilah 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui Pemerintah:
1. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)
3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
6. DPN Indonesia
7. HAPI
Penetapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi organisasi advokat lain yang tidak terdaftar. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pendidikan hukum, penerbitan kartu advokat, hingga pelantikan yang dilakukan organisasi tidak resmi berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Langkah ini disambut positif oleh banyak pihak sebagai upaya membersihkan dunia advokat dari kerancuan legalitas organisasi, dualisme kepengurusan, dan praktik-praktik abu-abu yang selama ini meresahkan.
Pengamat hukum menilai, keputusan ini merupakan “tamparan keras” sekaligus langkah pemulihan martabat profesi advokat di Indonesia.
Dengan regulasi yang semakin tegas, pemerintah berharap kualitas, integritas, dan profesionalisme advokat Indonesia dapat dikembalikan kepada standar nasional yang benar dan demi kepastian hukum yang lebih kuat di seluruh penjuru negeri.
Tcm Tim/Tcm Sdj