Ticker

6/recent/ticker-posts

PERMAK Menggugat.,! Desak Kejati Sumut Tangkap F.H, M.H, dan A.H.L dalam Skandal Raksasa Smart Board Rp 100 Miliar


TCM MEDAN., Gelombang tekanan publik kembali menggetarkan halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mengamuk dalam aksi keempat mereka, menuntut Kejati Sumut turun tangan secara total dan mengambil alih skandal korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Pendidikan Sumut.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Aksi, Asril Hasibuan, pada Rabu (3/12/2025), berubah menjadi seruan lantang agar Kejatisu tidak kembali “tumpul ke atas” dalam penanganan kasus bernilai fantastis ini.


Teriakan Utama PERMAK: “Tangkap F.H, M.H, dan A.H.L Sekarang Juga!”

PERMAK menyoroti bahwa sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek sudah ditahan, namun tiga tokoh utama yang diduga menjadi aktor intelektual justru masih bebas berkeliaran.




Menurut PERMAK, tiga nama itu adalah:

F. H - Mantan Pj Bupati Langkat

Diduga menjadi motor penggerak seluruh paket Smart Board—baik di Langkat, Tebing Tinggi, hingga Disdik Sumut.

Khusus untuk Langkat:
Smart Board Rp 50 M + Meubilair Rp 50 M = Rp 100 Miliar
yang disebut dipaksakan masuk melalui APBD Perubahan 2024.


PERMAK mengecam keras F.H yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Langkat dengan alasan sakit dan dinas luar.


M. H — Pj Walikota Tebing Tinggi
dan
A. H. L — Kadisdik Sumut saat itu

Keduanya juga disebut PERMAK sebagai pihak yang memaksakan anggaran Smart Board masuk dalam APBD-P 2024, sehingga proyek tetap berjalan meski dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara.


Dugaan Motif Politik: “Untuk Menangkan Calon Gubernur!”

PERMAK mengungkap dugaan lebih keras:
Proyek Smart Board di tiga daerah itu disebut-sebut dipaksakan berjalan di akhir tahun anggaran untuk mendukung pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

Asril Hasibuan menghentak massa dengan pernyataan pedas:

“Ini bukan proyek pendidikan, ini perampokan uang rakyat! Hentikan hukum model pisau tumpul ke atas!”


PERMAK: “Kami Tidak Akan Mundur Sampai Mereka Bertiga Memakai Rompi Oranye!”

PERMAK menegaskan mereka akan terus mengawal kasus ini sampai semua pihak yang terlibat dan termasuk F.H, M.H, dan A.H.L segera mungkin diproses secara hukum hingga tuntas.


Respons Kejatisu: “Pemanggilan Ketiga, lalu Jemput Paksa!”




Aksi PERMAK diterima langsung oleh perwakilan Kejatisu, IRA dan D.L.H, yang menyampaikan:

F.H sudah dua kali dipanggil Kejari Langkat, namun mangkir.

Pemanggilan ketiga akan segera dilayangkan.

Jika kembali mangkir, penjemputan paksa akan dilakukan.


Pernyataan ini memicu sorak dukungan dari massa aksi.


PERMAK berjanji tidak akan berhenti.
Aksi lanjutan disebut sudah disiapkan jika Kejati Sumut masih dianggap “lamban” dalam mengeksekusi tokoh-tokoh yang mereka sebut sebagai aktor utama skandal Smart Board.


Tcm Tim/Tcm Ridho