Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal Lahan Disporapar Padangsidimpuan, Keterangan Kadis Hotman Sorot Dugaan Peran Eks Wali Kota kin Kejari Didesak Buka Alur Komando dan Aliran Proses Pencairan






TCM MEDAN .,– Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 kembali menuai sorotan publik. Bukan hanya karena nilai anggarannya yang fantastis, tetapi karena munculnya keterangan baru dari Kadis Ali Hotman Hasibuan yang kini menjadi terdakwa dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dalam keterangannya, Hotman melontarkan pernyataan tegas dan membuka sejumlah dugaan keterlibatan aktor penting dalam proses pengadaan, termasuk mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Hotman menilai bahwa penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh rantai komando, persetujuan, serta dinamika proses pencairan yang terjadi saat itu.


Hotman menjelaskan bahwa rencana pengadaan lahan telah berjalan sejak 2020 sebelum dirinya menjabat Kadis. Namun, ketika kegiatan memasuki fase eksekusi di 2021, rangkaian persetujuan justru disebut berasal dari pucuk pimpinan pemerintahan kala itu.

Lokasi Tor Hurung Natolu ditetapkan sebagai titik final setelah pengukuran oleh BPN dan konsultasi oleh PPTK Hamdan Damero. Penetapan ini, menurut Hotman, berlangsung sejalan dengan serangkaian komunikasi dan arahan dari Wali Kota.


Hotman memaparkan bahwa pada akhir Juli 2021, dirinya mendampingi Wali Kota meninjau lokasi menggunakan sepeda motor. Kehadiran pimpinan daerah di titik tersebut, menurut Hotman, menjadi indikator penting bahwa lokasi itu mendapatkan restu.

Setelah KJPP menetapkan nilai appraisal Rp.765 juta, Hotman melaporkan hasil tersebut. Ia mengaku mendapat perintah singkat namun tegas 

Instruksi final itu disebut terjadi pada 31 Desember 2021 di Rumah Dinas Wali Kota dan mengatakan “Laksanakan dan tindak lanjuti saja.”

Arahan inilah yang kemudian menjadi dasar PPTK dan bendahara memproses pencairan sesuai pagu Rp 650 juta.



Drama lain muncul ketika terjadi selisih pembayaran pajak. Hotman menyebut dirinya dipanggil Wali Kota dan diminta menyelesaikan persoalan itu segera.

Menurut pengakuannya, Wali Kota sempat menunjukkan kemarahan. Hotman mengklaim terpaksa meminjam uang Rp. 8,5 juta pada malam hari demi menutupi selisih pajak balik nama.

Namun bagian paling tajam dari pernyataan Hotman adalah dugaan bahwa pemilik lahan sebenarnya bukan pihak yang tercatat, melainkan diduga terkait dengan pejabat tertentu. Hotman menyebut beberapa nama yang dianggap mengetahui situasi ini seperti mantan Sekretaris Disporapar, PPTK, Bendahara, dan dua pihak yang tercatat sebagai pemilik lahan.

Namun, seluruh hal ini masih berupa keterangan sepihak yang menunggu proses pembuktian di meja hukum.

Hotman berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membuka penyelidikan lebih jauh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Wali Kota, pejabat struktural, serta pihak-pihak yang terhubung dalam alur administrasi pengadaan tanah.

Ia menyatakan siap mengungkap seluruh fakta di persidangan agar struktur keputusan, proses pencairan, hingga potensi kerugian negara dapat digambarkan secara terang-benderang.


Sebagai Kontrol Publik, transparansi mutlak diperlukan karena kasus ini menjadi perhatian yang menyangkut tata kelola keuangan daerah, integritas pimpinan daerah, serta mekanisme pengadaan lahan yang semestinya transparan. Untuk itu, publik menunggu samapai sejauh mana Kejari mengembangkan penyidikan, Apakah rantai komando akan dibuka menyeluruh, dan apakah juga persidangan mampu mengungkap benang merah antara keputusan politik, administrasi, dan anggaran. Sampai proses hukum membuktikan sebaliknya, seluruh pihak yang disebut tetap berada pada posisi dugaan dan harus dihormati asas praduga tak bersalah.



Tcm Resky/Tcm Sdj