Ticker

6/recent/ticker-posts

UMP Sumut Naik 7,9 Persen, Kapoldasu Tegaskan Stabilitas Kamtibmas Harga Mati demi Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh







TCM MEDAN., - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 dengan kenaikan 7,9 persen menjadi momentum strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumut. Aparat kepolisian menegaskan, situasi kondusif adalah kunci utama agar roda perekonomian tetap berputar dan kesejahteraan buruh serta dunia usaha dapat berjalan beriringan.

Hal itu ditegaskan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang amanatnya dibacakan oleh Irwasda Poldasu Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapoldasu bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumut, Jumat (19/12).

“Penetapan UMP Sumut sebesar 7,9 persen merupakan momentum positif. Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif harus terus dijaga agar stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tetap terpelihara,” tegas Kombes Pol Nanang Masbudhi.



Kapolda menekankan, ruang dialog dan komunikasi tetap terbuka bagi seluruh elemen pekerja. Apabila terdapat perbedaan pandangan atau ketidakpuasan, aparat kepolisian meminta setiap aksi dilakukan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai aturan hukum, sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan.



Kenaikan UMP Sumut 2026 dinilai sebagai harapan baru bagi buruh dan pekerja. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan pemangku kepentingan sepakat mengedepankan dialog sosial sebagai jalan utama penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kadisnaker Sumut Ir Yuliani Siregar, Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Decky Hendersono, serta para pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja di Sumatera Utara.

Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa UMP Sumut 2026 dengan kenaikan 7,9 persen menjadikan besaran upah sekitar Rp 3,2 juta. Selanjutnya, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tinggal menunggu keputusan masing-masing daerah dengan mengacu pada UMP.

“Proses penetapan UMP berjalan kondusif. Kemitraan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha selama ini terjalin baik, dan kami berharap kondisi ini terus terjaga,” ujarnya.



Sikap dewasa dan mengedepankan kepentingan bersama juga disampaikan kalangan serikat buruh. Ketua KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat menilai penetapan UMP kali ini mencerminkan semangat win-win solution di tengah tantangan ekonomi dan kondisi kebencanaan di sejumlah wilayah Sumatera.

“Kami mengajak seluruh kawan-kawan buruh di daerah untuk mengedepankan kepentingan bersama dan menjaga Kamtibmas yang kondusif,” katanya.



Sementara itu, Ketua DPD K-SPSI Sumut CP Nainggolan menyebut kenaikan UMP 7,9 persen sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Sumut yang berada di kisaran Rp 3,5 juta.

Hal senada disampaikan Ketua DPD SPN Sumut Anggiat Pasaribu, yang menegaskan bahwa sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan menjadi kunci Sumatera Utara tetap aman, stabil, dan produktif.

“Penetapan UMP 2026 berjalan baik. Kerja sama yang terbangun selama ini harus terus dijaga demi Sumut yang kondusif,” pungkasnya.


Tcm Resky/Tcm Ridho