TCM MAKASSAR.,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Sulsel, Makassar, Senin (19/1/2026).
Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin hadir langsung bersama Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso dan Direktur PDAM Bantaeng Suwardi untuk menerima LHP yang mencakup pemeriksaan kepatuhan pengelolaan operasional periode 2023 hingga Triwulan III 2025.
Penyerahan LHP ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, bersama jajaran pimpinan daerah Bantaeng.
Pemeriksaan BPK ini menjadi penanda penting dalam pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor layanan publik strategis seperti air bersih. BPK menegaskan pemeriksaan dilakukan guna memastikan pengelolaan Perumda berjalan sesuai prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas.
Kabupaten Bantaeng menjadi salah satu dari delapan daerah di Sulawesi Selatan yang menerima LHP pada Semester II Tahun 2025, bersama Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Takalar, Soppeng, Sidenreng Rappang, dan Toraja Utara.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Tcm Rifai/Tcm Sdj