TCM BANTAENG.,- Proyek sumur bor air bersih bernilai Rp187.559.122 di Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini menjadi skandal lokal yang menyita perhatian publik. Anggaran nyaris setara harga satu unit rumah subsidi, namun hasilnya nihil: sumur ada, air tak pernah mengalir ke rumah warga.(10/01/26)
Proyek yang dikerjakan oleh CV Indra, berdasarkan kontrak nomor 600.1.16.2/02.05/SPK/KONS.AB/CK-PUPR/IX/2025, berlokasi di sekitar Kantor Lurah Karatuang dan Masjid Allu. Alih-alih menjadi solusi krisis air bersih, proyek ini justru memunculkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas anggaran.
“Lamami selesai dikerja, Pak. Tapi belumpi pernah ada air masuk ke rumah warga,” ungkap seorang warga Karatuang kepada tim media.
Dua Titik Diklaim, Satu yang Nyata
Pihak pelaksana mengklaim anggaran ratusan juta rupiah tersebut dialokasikan untuk dua titik sumur bor. Namun, fakta lapangan berkata lain.
Hasil penelusuran tim media menemukan bahwa:
Satu titik memang memiliki bangunan fisik sumur.
Titik kedua hanya menyisakan bekas pengeboran, tanpa sumur bor yang berfungsi.
“Memang sempat dibor, tapi ditinggal begitu saja karena katanya tidak ada air,” ujar warga sekitar lokasi titik kedua.
Kondisi ini menimbulkan dugaan serius:
- Apakah anggaran proyek tetap dibayarkan penuh meski satu titik gagal dan tidak berfungsi?
- Kenapa Anggaran Ratusan Juta, Nol Manfaat!
Pantauan dan pergerakan Tim Investigasi Monitoring Gabungan Media dan LMR-RI di lapangan menunjukkan bangunan sumur berdiri kokoh, namun fungsi utama proyek tidak dapat menyalurkan air bersih dan juga tidak berjalan sama sekali manfaatnya buat warga.
Terpaksa warga masih mengandalkan sumur pribadi dan sumber air lama, sementara proyek APBD itu hanya menjadi monumen beton tanpa manfaat.
Dengan nilai anggaran yang dinilai tidak wajar untuk skala proyek sejenis, publik mulai mempertanyakan:
- Perhitungan RAB
- Spesifikasi teknis
- Pengawasan proyek
- Serah terima pekerjaan
Jika proyek telah dinyatakan selesai dan dibayar, mengapa air tak pernah dinikmati masyarakat?..
Desakan Audit dan Penyelidikan Hukum
Kondisi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Bantaeng, BPK RI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
Proyek yang seharusnya menjamin hak dasar masyarakat atas air bersih kini berpotensi menjadi beban APBD dan simbol kegagalan tata kelola anggaran publik.
Naiknya pemberitaan yang telah di Konfirmasi, namun belum ada hak jawab dan hak koreksi dari pejabat dan pekerja proyek, kini publik menanti, apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali menguap seperti air yang tak pernah mengalir?
Tcm Tim/Tcm Suarni/Tcm Rifai