Ticker

6/recent/ticker-posts

Gaspol Awal 2026! Pemkab Gowa Kunci Aset Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Resmi Ditetapkan




TCM GOWA., - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1/26). 


Langkah ini menjadi sinyal keras dimulainya era baru tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan, penetapan Ranperda tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan fondasi strategis pemerintahan bersih di awal tahun 2026.
“Ini momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Tata kelola yang kokoh adalah kunci kesejahteraan masyarakat Gowa,” tegas Bupati Talenrang di hadapan anggota dewan.


Menurutnya, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan mendesak akan kepastian hukum, penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerahyang selama ini menjadi salah satu indikator krusial kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Aturan yang jelas akan menghadirkan pengelolaan aset yang efisien dan efektif, berdampak langsung pada kinerja pemerintahan dan berkontribusi signifikan terhadap PAD jika dikelola secara optimal,” jelasnya.


Bupati menekankan, melalui Perda ini, Pemkab Gowa akan memiliki basis data aset yang lebih valid, terukur, dan akurat, sekaligus mempersempit celah penyalahgunaan aset daerah.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Ranperda strategis kepada DPRD Kabupaten Gowa, yakni:

- Ranperda tentang  
  Penyelenggaraan Bangunan     Gedung

- Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik

- Ranperda tentang Kabupaten   Layak Anak

- Ranperda tentang   Penyelenggaraan Program dan  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“Ini bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan legislasi secara berkelanjutan,” pungkas Bupati Talenrang.


Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Andi Idil Hafid, menjelaskan bahwa penetapan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui proses panjang dan ketat, mulai dari penyerahan, pembahasan mendalam, pandangan umum fraksi, hingga pengambilan keputusan.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pemanfaatan aset daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam mendorong peningkatan PAD Kabupaten Gowa,” tutupnya.


Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para camat lingkup Pemkab Gowa.



Tcm Sdj/Tcm Rani