Ticker

6/recent/ticker-posts

SP3 Empat Eks Pejabat BTN Medan Gegerkan Publik, Tiga Terdakwa Divonis, Empat Lainnya “Diselamatkan”? Praktisi Hukum Soroti Kejati Sumut




TCM MEDAN., SUMATERA UTARA - Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan memantik gelombang kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan publik.


Langkah tersebut dinilai janggal, kontradiktif, dan berpotensi mencederai rasa keadilan, terlebih karena dalam perkara yang sama tiga tersangka lainnya telah diseret ke meja hijau, diadili, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan.


Empat nama yang memperoleh SP3 masing-masing Ferry Sonefille, Ir Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho ST, dan Ir R Dewo Pratolo Adji, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2023.


Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menyebut penghentian penyidikan telah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
“Benar, SP3 telah diterbitkan terhadap empat tersangka dalam perkara kredit KMK BTN Medan, dan telah diuji melalui praperadilan,” ujar Indra, Rabu (24/12/2025).


Namun pernyataan itu tak serta-merta meredam polemik.
Satu Perkara, Dua Perlakuan
Dalam kasus dugaan korupsi kredit macet BTN Medan, Kejati Sumut sebelumnya menetapkan tujuh tersangka, yakni:
Chanakya Suman (PT KAYA)
Elviera SH (Notaris)
Mujianto (PT ACR)
Ferry Sonefille
Ir Agus Fajariyanto
Aditya Nugroho ST
Ir R Dewo Pratolo Adji
Dari jumlah tersebut, tiga orang telah disidangkan dan divonis, sementara empat lainnya justru dihentikan penyidikannya.



Saat ini, Chanakya Suman dan Elviera SH telah menjalani hukuman. Sementara Mujianto (PT ACR) sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan akhirnya dinyatakan bebas.
“Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum”
Praktisi hukum Muslim Muis, SH secara terbuka mempertanyakan konsistensi Kejati Sumut dalam menangani perkara ini. Ia mengaku heran karena penerbitan SP3 terhadap empat tersangka nyaris tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Apakah SP3 ini memang sudah lama? Publik seperti tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi. Tidak ada ekspos terbuka, tidak ada transparansi,” tegas Muis, Selasa (30/12/2025).


Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, perbuatan para pelaku merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan, sehingga tidak logis jika penanganannya dilakukan secara parsial.


Ia juga menekankan bahwa penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan tanpa minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, artinya penyidik punya dasar kuat. Maka ketika penyidikan dihentikan secara senyap, wajar jika publik bertanya: ada apa?” ujarnya tajam.


Keadilan Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Ketika sebagian pelaku dihukum, sementara yang lain “lepas” dari jerat hukum, rasa keadilan publik pun tercederai.


Muslim Muis mendesak Kejati Sumut untuk membuka secara terang benderang dasar hukum SP3, agar tidak memunculkan kecurigaan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus adil, transparan, dan konsisten. Jika tidak, yang rusak bukan hanya perkara ini, tapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” pungkasnya.


Tcm Tim/Tcm Raja