TCM MEDAN.,- Sengketa lahan seluas 4,5 hektare di Kota Medan semakin memanas. Dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, kuasa hukum penggugat mendesak majelis hakim agar bersikap objektif dan jernih dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap di lapangan.
Kuasa hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis SH, menegaskan bahwa kliennya merupakan pembantah yang sah dan berhak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.
“Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat (descente). Majelis hakim hadir lengkap bersama panitera pengganti serta kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan tersebut, pembantah telah menunjukkan lahan seluas 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana tercantum dalam gugatan,” ujar Mahmud Irsad Lubis kepada wartawan.
Menurutnya, dalam pemeriksaan lapangan tersebut muncul fakta bahwa lahan yang sebelumnya dimenangkan pihak terbantah dalam putusan yang telah inkrah justru berada di wilayah yang diklaim sebagai milik pembantah.
Mahmud juga menilai klaim pihak terbantah yang menyatakan menguasai fisik lahan tidak dapat dibuktikan secara konsisten di hadapan majelis hakim.
“Ada indikasi keraguan dari pihak terbantah. Pernyataan mereka tidak konsisten. Bahkan sempat terjadi insiden kecil yang menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap mekanisme hukum dalam pelaksanaan descente,” tegasnya.
Nyaris Adu Jotos di Lokasi Sidang
Ketegangan sempat memuncak dalam sidang lapangan yang digelar di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/3/2026).
Keributan hampir berubah menjadi adu fisik antara pengacara pihak terbantah, Said Azhari, dengan salah satu ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
Peristiwa itu dipicu pernyataan pengacara terbantah yang menyebut pihaknya tidak menguasai objek tanah, sehingga memancing emosi keluarga ahli waris. Bahkan dalam situasi memanas tersebut, pihak terbantah melalui kuasa hukum dan ahli waris bernama Rifan sempat diminta meninggalkan lokasi lahan. Meski sempat memanas, majelis hakim akhirnya tetap melanjutkan proses pemeriksaan lapangan hingga selesai.
Hakim Saksikan Langsung Fakta Lapangan
Sementara itu, penggugat atau pembantah M. Nur Azadin menjelaskan bahwa dalam sidang lapangan tersebut pihaknya telah menunjukkan secara langsung batas-batas lahan kepada majelis hakim. Ia menyebut hakim yang memimpin pemeriksaan, Abdul Hadi Nasution, menyaksikan langsung kondisi objek sengketa, termasuk petunjuk peta dan keberadaan makam keramat Datok Pulo yang disebut sebagai penanda lokasi dalam fakta lapangan.
“Saya berterima kasih kepada majelis hakim dan jajaran Pengadilan Negeri Medan yang telah menjalankan proses ini secara profesional,” ujarnya.
Awal Mula Sengketa dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kasus ini bermula ketika M. Nur Azadin mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
Namun ia terkejut ketika mengetahui tanah tersebut tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.
Setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, disebutkan bahwa lokasi dalam grant tersebut sebenarnya berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).
Konsesi itu merujuk pada perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Berdasarkan fakta tersebut, pihak pembantah menilai grant Sultan yang dijadikan dasar sengketa tidak pernah diterbitkan secara sah untuk lahan yang dipersoalkan.
“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Karena itu kami menduga ada unsur pemalsuan dokumen yang merugikan klien kami,” tegas Azadin.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu pun telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan bernilai besar, tetapi juga menyentuh dugaan manipulasi dokumen sejarah pertanahan yang berpotensi mencederai kepastian hukum.
Tcm Tim/Tcm Ridho