Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Peras Pengusaha Kecil, Oknum Penyidik Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut





TCM MEDAN.,- Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum penyidik Unit II Satreskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga melakukan pemerasan terhadap dua pengusaha kecil di Kabupaten Batubara. Dugaan praktik tercela tersebut kini resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.


Kuasa hukum para korban, Daniel S. Sihotang, SH, didampingi Marudut H. Gultom, SH, MH, serta Paul J.J. Tambunan, SE, SH, MH dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, mengungkapkan bahwa terdapat dua klien mereka yang diduga menjadi korban. Keduanya merupakan pelaku usaha kecil, masing-masing pengelola kafe dan pemilik toko pakaian di Kabupaten Batubara.
"Ada dua pengusaha kecil yang menjadi korban. Satu pemilik kafe dan satu lagi pedagang pakaian," ujar Daniel saat ditemui di Mapolda Sumut, Jumat (24/4/26).


Menurut Daniel, persoalan bermula ketika kedua kliennya membuka usaha di atas lahan persawahan milik pribadi yang berlokasi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Namun, tak lama setelah usaha berjalan, keduanya menerima surat panggilan dari Satreskrim Polres Batubara menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait pendirian usaha di area persawahan.


Saat memenuhi panggilan tersebut, kedua pengusaha memberikan klarifikasi secara lengkap kepada penyidik. Mereka menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik pribadi dan seluruh legalitas usaha, termasuk dokumen kepemilikan, akta jual beli, hingga perizinan, telah dimiliki secara sah.
"Klien kami telah menunjukkan seluruh dokumen legal, mulai dari surat kepemilikan hingga izin usaha. Namun, oknum penyidik tetap berupaya mencari-cari kesalahan," tegas Daniel.


Tak berhenti di situ, oknum penyidik tersebut diduga terus menekan kedua korban dengan mempertanyakan berbagai aspek perizinan, termasuk izin sumur bor dan dokumen administratif lainnya. Bahkan, dalam proses pemeriksaan, nama Kapolres Batubara dan Kasat Reskrim disebut-sebut oleh oknum tersebut.
Puncaknya, Aipda HG diduga meminta uang dalam jumlah puluhan juta rupiah kepada kedua pengusaha tersebut dengan dalih agar perkara tidak berlanjut dan mereka tidak lagi dipanggil untuk diperiksa.
"Hingga akhirnya, oknum itu diduga meminta uang puluhan juta rupiah agar klien kami tidak lagi dipanggil. Kami memiliki rekaman suara sebagai bukti," ungkap Daniel.


Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Aipda HG ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut. Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Sumut untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas.
"Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Kami meminta Kapolri dan Kapolda Sumut bertindak cepat, transparan, dan tegas," pungkas Daniel.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam menegakkan integritas dan keadilan tanpa pandang bulu.


Tcm Tim/Tcm Bintang