Ticker

6/recent/ticker-posts

GS Difitnah Tanpa Fakta, Kuasa Hukum Kecam Pembunuhan Karakter Lewat Media Online




TCM MEDAN.,-  Gelombang pemberitaan yang menyeret nama GS dengan tuduhan sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, menuai kecaman keras. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, sarat fitnah, dan diduga merupakan upaya sistematis untuk merusak reputasi serta membunuh karakter seseorang di ruang publik.


Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah manapun. Menurutnya, pemberitaan yang beredar hanyalah spekulasi liar tanpa didukung bukti hukum maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini bukan sekadar berita yang keliru, tetapi sudah mengarah pada upaya pembunuhan karakter. Tuduhan tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang sangat merugikan," tegas Henry dalam keterangannya di Medan, Jumat (24/4/2026).


Henry menilai, kemunculan serangkaian pemberitaan tersebut bukanlah kebetulan. Ia menduga ada kaitan erat dengan laporan polisi yang sebelumnya diajukan Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis serta advokat atas dugaan tindak penganiayaan.


Laporan itu saat ini tengah ditangani Polsek Medan Area dalam tahap penyelidikan.
"Negara kita adalah negara hukum. Semua warga wajib tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Namun, proses hukum tidak boleh dicederai oleh opini liar yang sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta atau mengalihkan perhatian publik," ujarnya.


Ia menegaskan, praktik penyebaran informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi yang memadai merupakan ancaman serius terhadap prinsip keadilan. Di era digital, kata Henry, media seharusnya menjadi instrumen pencari kebenaran, bukan alat propaganda untuk menghancurkan nama baik seseorang.
"Ketika berita dipublikasikan tanpa cek fakta, seseorang bisa langsung dihakimi. Nama baik hancur, reputasi runtuh, sementara kebenarannya belum pernah diuji secara hukum," katanya.


Lebih jauh, Henry menduga sebagian pemberitaan tersebut dibuat atas dasar kepentingan tertentu, bukan demi kepentingan publik. Jika benar demikian, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik jurnalistik sekaligus mencederai hak asasi setiap warga negara.


Pihak keluarga dan tim kuasa hukum pun meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
"Kami berharap aparat penegak hukum hadir untuk menjamin bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat benar-benar berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kepentingan kelompok tertentu," ujar Henry.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk tidak dihakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Praduga tak bersalah adalah fondasi utama keadilan. Jangan biarkan ruang publik dijadikan arena pembunuhan karakter," pungkasnya. 

Tcm Bintang/Tcm Ridho


Tcm Resky/Tcm Sdj