Tcm Bantaeng.Lagi dan lagi SPBU 73.924.03 di Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dengan sengaja melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke jerigen tanpa rekomendasi,pada hari minggu,11 Mei 2025.
Terlihat pada minggu pagi itu sekitar jam 9.00 terdapat mobil Panther dengan No.Polisi DD 1907 AS sedang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi.
Menurut sopir (ZK) bahwa rencananya BBM tersebut akan diantarkan ke wilayah Kabupaten Bulukumba,Ironisnya pada saat mengisi jerigen bukan operator atau petugas SPBU yang mengisi melainkan sopir mobil itu sendiri
Pada saat sopir ditanya mengapa dia yang mengisi, beliau mengatakan bahwa cuma disuruh untuk mengisi sendiri dari pihak SPBU. "saya ini cuma sopir pak saya hanya disuruh mengambil Solar di SPBU ini dan saya disuruh mengisi sendiri oleh pihak SPBU"tuturnya.
Lebih lanjut, sopirnya mengatakan jumlah jerigen di dalam mobil sebanyak 24 buah dengan kapasitas isi masing-masing jerigen sebanyak 35 liter.
Pada saat wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi ke pihak manejemen SPBU dalam hal ini manager atau pengawas SPBU, mereka harus enggan untuk ketemu yang mana terkesan menghindari awak media ini
Sehubungan dengan hal tersebut kami mencoba menghubungi pihak Sales Branch Manager (SBM) dalam hal ini bapak Rifki Azhari Yasin,dia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak SPBU Pantai Marina.
Untuk diketahui tugas dan fungsi SBM yaitu melakukan pengawasan kegiatan penjualan, perencanaan, pelaksanaan,serta pemantauan kinerja dan hubungan pelanggan
Lanjut.,SPBU Pantai Marina Diduga telah melanggar UUD No.22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi,PP No 191 tahun 2014 mengenai sektor penggunaan BBM bersubsidi.
Adapun yang tertuang di dalam UUD No 22 tahun 2001 Pasal 55 menyatakan bahwa "setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dari Pemerintah akan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,00(enam puluh miliar rupiah).
Selain itu pemberian sanksi oleh pihak Pertamina atau BPH MIGAS terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi ke kabupaten lain yakni sanksi berupa teguran hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sehingga SPBU tidak lagi bisa mendapatkan pasokan BBM dari Pertamina karena sanksi tersebut juga bisa bersifat sementara maupun secara permanen
Tcm Rifai/Tcm Enri