Ticker

6/recent/ticker-posts

Mencerdaskan Masyarakat Awam Tentang Ilmu Hukum Perdata, Sama Halnya Kita Beribadah Amal Jariyah,Waspadalah dengan Para Mafia Tanah di Indonesia







Tcm Makassar.(26/06/25).,Dasar hukum pengembalian sertifikat tanah kepada pemilik sah seperti Miftaur Roiyan dapat dijelaskan secara tegas melalui beberapa regulasi dan prinsip hukum pertanahan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak atas tanah dan perbuatan melawan hukum.

1. UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No. 5 Tahun 1960
Pasal 19 ayat (2) UUPA mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk:


"Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah."


Maka, jika proses peralihan hak atau penerbitan sertifikat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah atau melalui penipuan dan pemalsuan dokumen, maka tindakan tersebut batal demi hukum.


2. KUHPerdata Pasal 1320 dan 1338
Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur sahnya perjanjian, yakni:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Cakap untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal


Jika perjanjian jual beli dibuat tanpa persetujuan Miftaur Roiyan (sebagai pemilik tanah sah), maka perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur "sepakat", dan dapat dinyatakan batal demi hukum.


3. UU No. 1 Tahun 2024 tentang KUHP (baru) Pasal 408 & 409 (KUHP lama Pasal 378 & 263)

Pasal 263 KUHP lama: Pemalsuan surat
Pasal 378 KUHP lama: Penipuan
UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) No. 8 Tahun 2010

Agung Wibowo telah dijerat dengan pasal-pasal ini, maka setiap sertifikat yang diperoleh dari hasil kejahatan penipuan dan pemalsuan dokumen, tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dikembalikan ke pemilik sah.


4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37 menyatakan:


"Peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang dibuat atas dasar kesepakatan para pihak."


Karena tidak ada akta PPAT sah antara Agung Wibowo dan Miftaur Roiyan, maka segala bentuk peralihan hak tidak memiliki dasar hukum.


5. Putusan Pengadilan sebagai Acuan Restitusi Sertifikat
Apabila pengadilan memutus bahwa perbuatan Agung adalah tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen, maka hakim berwenang memerintahkan pembatalan transaksi jual beli, dan memerintahkan:

Pembatalan sertifikat atas nama pihak ketiga
Pengembalian hak atas tanah kepada pemilik sah

Kesimpulan Hukum
Berdasarkan UUPA, KUHPerdata, KUHP, dan PP No. 24/1997, maka:


Sertifikat tanah yang diperoleh dari hasil penipuan dan pemalsuan dokumen secara hukum tidak sah, dan harus dikembalikan kepada pemilik sah: Miftaur Roiyan.


Tcm Sdj/Tcm Suaib