Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum Anggota Polsek Tak Profesional, Laporan Pengrusakan Rumah Berjalan Ditempat, Kapolda Sumut Wajib Lihat Kebawah








TCM Sumatra Utara - Karo,- Kasus pengrusakan rumah di lokasi perkebunan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tiga Panah yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 terkesan berjalan ditempat, kasus pengrusakan ini diduga kuat pelakunya Suran Perangin Angin (Dkk) yang dilaporkan Reno Perangin Angin ke Polres Tanah Karo pada tanggal 6 mei 2025 lalu dengan nomor laporan .STTLP / B /204/V/2025/ SPKT / Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara .

Saat di konfirmasi, Reno Perangin Angin di salah satu tempat di kaban jahe, pihaknya sangat merasa aneh dan kecewa karena laporan kasus pengrusakan yang mereka laporkan tertanggal 6 mei 2025 lalu sampai saat ini tidak ada perkembangan atau progres dari Polres Tanah Karo ucapnya


Banyaknya keganjilan pada saat pengrusakan yang terjadi,nampak kelihatan ada beberapa oknum anggota dari kepolisian yang berpakaian Dinas Lengkap yang hanya menonton,yang sepertinya mereka dengan sengaja ikut bersama para pengrusak rumah lahan kami

Adapun para oknum polisi yang kami ketahui adalah personil dari Polsek Tiga Panah dan juga dari Polres Tanah Karo yang ikut menyaksikan adanya proses pengrusakan tersebut, namun para oknum anggota  kepolisian tersebut tidak ada satupun yang melakukan tindakan apapun, kalau keberadaannya bukan untuk Tupoksi Tribrata lalu apa keluhnya


Bebasnya pelaku Suran Perangin Angin dan komplotannya yang merasa terlindungi dari oknum kepolisian, yang juga dengan entengnya membawa senjata tajam beserta komplotannya dan terus membabi-buta merusak rumah di lokasi ladang kami 


Untungnya aksi ini terekam untuk menjadi alat bukti yang kuat , yang mana di dalam video itu sudah beredar di Media Sosial dan sangat nampak terlihat para pelaku pengrusakan yang cukup leluasa merusak rumah dan barang barang milik keluarga kami ungkap Reno Perangin Angin 

Saat pengrusakan terjadi kami melihat Suran Perangin Angin yang membawa senjata tajam terlebih dahulu dengan cara membabibuta dan merusak rumah yang berada di ladang orang tua kandung kami, Suran Perangin Angin dan komplotannya juga menghancurkan barang barang yang ada di rumah dan kebun kami, padahal saat kejadian banyak polisi di lokasi tapi tidak ada tindakan ujar Reno ke media ini
 
Lebih lanjut, Reno mengungkapan setelah adanya pengrusakan,terdengar kabar bahwa saudara kandungnya atas nama Jusuf Perangin Angin pada tanggal 15 mei 2025 dilaporkan oleh Apdiel Perangin Angin ke Polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan dan sempat ditahan kurang lebih  sepuluh hari dan setelah kami juga membuat laporan pengrusakan rumah diladang orang tua kandung kami yang dilakukan oleh Suran Perangin Angin Dkk

Laporan Apdiel Perangin Angin terhadap saudara kandung kami  tersebut dengan tudingan penyerobotan lahan, padaha objek lahan tersebut adalah perkebunan kami sendiri yang saat ini lahan tersebut tercatat masih milik orang tua kandung kami dengan bukti suratnya SHM  yang Sah di Mata Hukum urainya


Yang sebenarnya menjadi ke anehan dari kami mengapa perkara yang kami laporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya, malahan laporan Apdiel Perangin Angin yang laporanya tanggal 15 mei 2025 saat ini sudah berjalan dan  sudah tahap pemeriksaan para saksi, sementara laporan pengrusakan yang kami laporkan lebih awal tanggal 6 Mei 2025 sampai saat ini sepertinya disengaja berjalan ditempat 

Aneh bagi kami,karena keadilan dan keseimbangan tidak sesuai dengan rasa yang kami terima, mohon Keadilan dari Bapak Kapolri untuk laporan kami yang tertanggal 6 mei 2025 terkait pengrusakan yang di lakukan para terlapor agar bisa juga diproses sebagaimana aturan yang semestinya, jangan membela yang bayar tapi junjunglah kebenaran


Suran Perangin Angin Dkk nya sampai saat ini belum juga berproses hukum di Satreskrim Polres Tanah Karo, sementara objek lahan yang diperkarakan yang saat ini adalah kebun kami telah memiliki surat SHM atas nama orang tua kandung kami, pihak Apdiel Perangin Angin telah melaporkan keluarga kami Jusup Perangi Angin pada tanggal 15 mei 2025 sudah berjalan laporannya dan saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi, ini cukup jelas ada apa dengan Polres Tanah Karo,tegas Reno 


Sementara itu Jusuf Perangin Angin yang juga saudara kandung Reno Perangin Angin  mengungkapkan beberapa pekan lalu ia juga sempat di kriminalisasi dari oknum anggota dari Polres Tanah Karo dan harus mendekam di penjara selama 1 bulan dalam kasus tudingan kasus yang sama penyerobotan lahan di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih Sah milik almarhum orang tua kandung kami yang juga sesuai dengan surat SHM yang sah di mata hukum .

Pada beberapa bulan lalu saya sempat di penjara dengan perkara objek yang sama yaitu dilokasi lahan pertanian yang saat ini masih sah milik almarhum orang tua kandung kami dengan bumti surat SHM dan ini sudah cukup jelas, bahwa  kami adalah Pemilik Para Ahli Waris tegas Jusuf 


Lebih lanjut Jusuf Perangin Angin berharap kasus ini bisa menjadi perhatian dari Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri mengingat saat ini keluarga kami sangat membutuhkan keadilan yang katanya hidup di Negara Indonesia berdasarkan hukum maka perlakukanlah hukum itu dengan seadil-adilnya di negara Republik Indonesia yang bersama kita cintai ini tutupnya


Tim Tcm/Tcm Sdj