Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Kunjung Ada Tersangka, Mobil Tangki Pengangkut Minyak Solar Ilegal dari PT Ronal Energi di Pertanyakan Keberadaannya di Polres Bantaeng yang Hampir Tiga Bulan Parkir Gratis


TCM BANTAENG.,– Pangkat dan jabatan dipertaruhkan ke publik, karena sudah hampir tiga bulan berlalu sejak terungkapnya dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh PT Ronal Energi di Pelabuhan Mattoangin pada tanggal 09 Juni 2025 Namun hingga kini, proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bantaeng belum menunjukkan titik terang. Kondisi ini memicu reaksi dari Aliansi Jurnalis Bantaeng yang menuntut transparansi dan kepastian hukum atas penanganan kasus tersebut.

Kasus ini pertama kali mencuat saat sejumlah wartawan menemukan aktivitas mencurigakan pengisian BBM dari mobil tangki milik PT Ronal Energi ke kapal takbud di Pelabuhan Mattoangin Kecamatan Bissappu Desa Bonto Jai. Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa pengisian tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan menimbulkan kecurigaan tentang jenis BBM yang digunakan—apakah merupakan solar subsidi atau non-subsidi.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Aliansi Jurnalis Bantaeng mengadakan pertemuan terbuka di Warkop Ainun, Jalan Sungai Bialo, tepat di depan Mapolres Bantaeng. Dalam pertemuan tersebut, mereka langsung mempertanyakan progres kasus kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan.

“Kami sudah lama menunggu kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari Kapolres terkait lokasi gelar perkara, apakah akan dilakukan di Polda Sulsel atau tetap di Polres Bantaeng, 
Hasil uji laboratorium dari pertamina sudah kami terima bersama dokumen dari PT Ronal Energi. Saat ini kami sedang mempelajari secara menyeluruh. Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil langkah hukum," ujar Kasat Reskrim Iptu Gunawan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli bahasa untuk memperjelas dokumen dan memastikan apakah BBM dalam tangki merupakan solar subsidi atau bukan, dan tidak ada juga ruang bagi para pelaku BBM subsidi di wilayah kabupaten Bantaeng, dan kami akan tindak tegas apabila ada yg di temukan dilapangan ucap kasat Reskrim Iptu Gunawan,

Aliansi Jurnalis juga meminta agar diberikan sampel isi BBM dari mobil tangki yang saat ini diamankan di Mapolres, guna dilakukan uji pembanding secara independen. Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa akses terhadap barang bukti hanya bisa diberikan jika ada permohonan resmi secara tertulis.

Hingga berita ini diturunkan, permohonan tertulis dari Aliansi Jurnalis Bantaeng masih dalam proses, dan belum ada kepastian kapan sampel BBM dapat diakses.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami Aliansi Jurnalis Bantaeng akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi," tegas perwakilan aliansi. Mereka menyebutkan siap untuk mengawal kasus ini smpai tuntas.


Tcm Suarni/Tcm Rifai