TCM GOWA - Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi premanisme dan kekerasan brutal. Seorang jurnalis media online dan cetak menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas mulia meliput dan mengambil gambar serta video terkait pembongkaran tembok di kawasan Perumahan Bukit Manggarupi Kabupaten Gowa yang jelas dasar hukumnya bahwa si pemilik awal tembok dari pihak developer telah memperjual belikan ke pihak Hj.Utari, namun anehnya para warga yang ada di dalam perumahan tidak terima dengan realita yang ada, malahan membuat gerakan tambahan dengan cara mengintimidasi dan mengeroyok pekerja serta jurnalis yang sementara meliput kegiatan saat terjadinya pembongkaran tembok
Insiden memilukan yang terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 (mengacu pada laporan yang ada) ini, menunjukkan betapa rentannya posisi insan pers saat berhadapan dengan kepentingan sekelompok pihak. Sabtu 18/10/2025
Kronologi Mencekam: Dikeroyok dan Ponsel Dirampas
Korban, yang merupakan jurnalis dari media online dan cetak, sedang merekam video proses pembongkaran tembok di lokasi tersebut setelah sebelumnya mengantongi izin dari pihak developer/kuasa lahan untuk melakukan peliputan saat pembongkaran
Namun, tiba-tiba ia didatangi oleh sekelompok orang yang tanpa basa-basi langsung melancarkan aksi kekerasan.
Tidak hanya dipukul hingga mengalami luka lebam dibagian paha kiri hingga jari kiri tengah menjadi bengkok tidak normal lagi, ponsel korban yang berisi rekaman gambar dan video sebagai barang bukti peliputan juga dirampas paksa dan rekaman tersebut minta dihapus.
Tindakan ini jelas merupakan upaya untuk menghilangkan bukti kekerasan sekaligus menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers
Ironisnya, saat aksi pengeroyokan berlangsung, salah satu pelaku bahkan disebut-sebut mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol, sebuah klaim yang menambah keruh dan mencurigakan dalam kasus ini.
Kasus 'Jalan di Tempat': Ada Apa Polres Gowa..?
Korban telah melaporkan kasus pengeroyokan dan perampasan alat kerja ini ke Mapolres Gowa, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Namun, hingga berita ini dimuat, penanganan kasus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa dinilai "jalan di tempat" oleh berbagai pihak, termasuk organisasi pers independen.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sulawesi Selatan, Risal Bakri, mengutuk keras tindakan ini dan mendesak kepolisian segera mengusut tuntas serta menangkap para pelaku yang identitasnya diduga telah diketahui.
"Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa ditolerir dan secara terang-terangan mengancam kebebasan pers.
Ketua PWNI Pusat sekaligus Ketua LMR RI Sulsel Ir.Idam Jaya Gampar S.H M.H bersama Tim Litigasi dan Non Litigasinya, sangat prihatin dan menuntut agar Polres Gowa segera bertindak cepat menuntaskan dan meningkatkan LP ini ke Kejaksaan agar keadilan benar ditegakkan
Jika kasus ini berlarut-larut, muncul pertanyaan besar: Ada apa dengan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Polres Gowa...?
Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku!" tegas Idam
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di tengah tugas peliputan, menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis.
Kecepatan dan ketegasan Polres Gowa dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian apakah institusi kepolisian benar-benar serius menjamin keamanan dan kebebasan kerja pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dan komunitas pers mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk turun tangan memantau langsung kasus ini agar pelaku segera diadili dan kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terulang di wilayah Gowa.
Tcm Tim Uchenk/Tcm Sdj