Tcm Manokwari, (Sabtu. 11 November 2025/19 Rabiul Akhir 1447 H), Provinsi Papua Barat memperingati hari lahirnya setiap 12 Oktober, yang menandai pembentukannya pada tahun 1999 dan peresmiannya pada tahun 2003. Sehingga pada tahun 2025, Provinsi Papua Barat merayakan HUT ke-26, yang berarti usianya bertambah semakin dewasa.
Sejarah mencatat bahwa dasar hukum utama pembentukan Provinsi Papua Barat adalah UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pemekaran Irian Jaya. Setelah melalui berbagai proses hukum, termasuk pembatalan UU tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, dasar hukum akhirnya diperkuat kembali melalui PP Nomor 24 Tahun 2007 yang secara resmi mengubah nama dari Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat, dengan ibukota di Manokwari.
Rencana pemekaran sempat ditangguhkan akibat penolakan masyarakat, namun kembali diaktifkan pada tahun 2003 berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999, namun keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui.
Perubahan nama pada tanggal 18 April 2007, nama provinsi diubah menjadi Papua Barat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007. Selain perubahan nama, penguatan dasar hukum pembentukan provinsi ini juga didukung oleh dasar-dasar hukum lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Drs. H. Suroto Ketua LDII Papua Barat mengucapkan selamat dan sukses atas hari jadi Papua Barat ke-26, semoga dapat terus membangun untuk kepentingan masyarakat baik secara fisik maupun sumber daya manusianya baik dibidang politik, ekonomi, pendidikan, budaya, dan keagamaan, dimana seiring dengan keberadaannya itu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) lahir dan terbentuk dengan tugas utama mendukung program-program Pemerintah Provinsi Papua Barat dibidang keumatan. Selama ini LDII sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja pemprov dan dukungan seluruh masyarakatnya, utamanya dalam peningkatan indeks kerukunan umat beragama dimana menurut data dari Kementerian Agama, angka Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Papua Barat dalam beberapa tahun terakhir yaitu ada tahun 2021 Papua Barat menempati posisi ke-4 nasional dalam Indeks KUB, dibawah NTT (81,07), Papua (80,20), Sulawesi Utara (78,35), Papua Barat (78,63) dan Bali (77,95). (Sumber Kemenag RI)
Sedangkan pada tahun 2019 Papua Barat menduduki peringkat teratas nasional dengan indeks 82,1, melampaui rata-rata nasional yang sebesar 73,83. (kompas.id)
Tingkat kerukunan dirasa penting mengingat ditengah pluralisme dan keberagaman dibutuhkan persatuan dan kesatuan sehingga ada rasa aman dan kepercayaan untuk bersama membangun Papua Barat, termasuk rasa aman ketika menjalankan ibadah bagi warga masyarakat, tutur Suroto.
Suroto menambahkam sebagai lembaga dakwah, LDII memang sangat konsern dalam mendukung rasa aman dan nyaman, karena warga LDII tidak saja bekerja mencari rejeki dan sekaligus mendukung program-program pembangunan namun kebutuhan beribadah bisa dijalankan dengan baik, imbuh Suroto.
Tcm Muslimin/Tcm Ridho