Ticker

6/recent/ticker-posts

LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan Kawal Profesionalisme Aparat Penegak Hukum: Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual Anak Dikembalikan Kejaksaan untuk Pemeriksaan Lanjutan







Tcm Makassar, — Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang kini kembali menjadi perhatian publik.

Kasus dengan korban berinisial NAT (16) ini sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, namun berdasarkan informasi resmi yang diterima oleh tim hukum LMR-RI, berkas perkara dikembalikan oleh pihak Kejaksaan kepada Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Alasan pengembalian tersebut antara lain karena masih adanya beberapa hal yang harus dilengkapi, termasuk ketidakhadiran korban yang belum berhasil ditemukan untuk keperluan pemeriksaan tambahan.



Menanggapi hal itu, Andi Idham J. Gaffar, S.H., advokat pendamping korban dari LMR-RI Komwil Sulsel, menyampaikan agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tidak menjadikan kendala administratif sebagai alasan untuk memperlambat proses hukum saat dirinya dan tim memberikan jumpa pers di salah satu kafe sudut kota makassar. 

 “Kami memahami bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengembalian berkas demi kelengkapan formil dan materiil. Namun, yang perlu dijaga adalah agar semangat penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak tidak redup hanya karena hambatan teknis,” tegasnya, Kamis 23 Oktober 2025.

Lebih lanjut, M. Rijal B. Akmal, S.H., dari tim investigasi hukum LMR-RI sekaligus praktisi hukum, menegaskan bahwa perkara ini bersifat kompleks dan memerlukan penyelidikan yang mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya memproses satu atau dua individu secara seadanya.




“Korban adalah anak di bawah umur yang telah mengalami trauma berat sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar. Negara wajib hadir untuk memastikan korban terlindungi dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Jangan sampai kasus berhenti hanya karena korban sulit ditemukan, sebab justru itulah tugas negara untuk mencarinya dan melindunginya. Polisi juga harus menyelidiki semua pihak yang berpotensi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena perkara ini sangat kompleks dan menyangkut jaringan sosial di sekitar korban,” tegas Rijal.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan psikologis yang ditandatangani oleh Kartika Cahyaniingrum, S.Psi., M.Psi., Psikolog menyebutkan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki kedekatan emosional dengannya.

LMR-RI Komwil Sulsel berharap Kepolisian dapat segera melengkapi seluruh petunjuk kejaksaan, memperluas penyelidikan, dan menemukan korban untuk memastikan proses hukum dapat berlanjut hingga ke tahap penuntutan.




“Kami terus memantau dan siap memberikan bantuan hukum maupun koordinasi lintas lembaga. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru berhenti di tengah jalan. Kami percaya, dengan kerja sama yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak, keadilan bisa ditegakkan,” tambah Syofyan Sjamsuddin, S.H., dari tim penasihat hukum LMR-RI.



Sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap keadilan sosial dan perlindungan masyarakat, LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari mendorong aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perkapolri tentang Penanganan Perkara Anak.


Tcm Bintang/Tcm Raja