Ticker

6/recent/ticker-posts

Akademisi Dorong Pemahaman KUHAP Baru sebagai Landasan Penguatan Sistem Hukum Nasional





Tcm Medan., — Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diharapkan dapat menjadi landasan penguatan sistem hukum dan penegakan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perguruan tinggi didorong mengambil peran strategis dalam menyosialisasikan regulasi tersebut agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Harapan itu mengemuka pada Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” yang diselenggarakan Universitas Al Washliyah (Univa) Medan, Senin (8/22) di Aula Univa Medan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, dan dihadiri Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumatera Utara, AT Siahaan.

Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keilmuan, yakni Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, serta Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.


Perguruan Tinggi sebagai Pilar Penguatan Pemahaman KUHAP Baru

Dalam sambutannya, Rektor Univa menekankan bahwa pemahaman yang tepat terhadap KUHAP baru harus dimulai dari lingkungan akademik sebagai pusat kajian ilmiah dan penguatan literasi hukum.

“Peran akademisi sangat penting dalam membangun persepsi yang benar mengenai KUHAP baru. Universitas memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung penyebarluasan pemahaman agar masyarakat memperoleh jaminan hukum yang lebih baik," ujar Prof. Syaiful.



Ia menambahkan, implementasi KUHAP baru memerlukan kesiapan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.


KUHAP Baru: Transparansi, Penguatan HAM, dan Perlindungan Kelompok Rentan

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti menegaskan bahwa KUHAP baru hadir sebagai upaya harmonisasi sistem peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan sejumlah penguatan aturan, antara lain:

meningkatnya transparansi proses peradilan,

penguatan perlindungan hak asasi manusia,

perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia dalam perkara pidana.

“KUHAP baru memberikan arah baru bagi peradilan Indonesia. Meskipun demikian, kajian akademik tetap diperlukan untuk memastikan regulasi ini terus disempurnakan,” 

Narasumber lainnya, Dr. Fakhrur Rozi, menyoroti bahwa penerapan KUHAP baru harus menjadi momentum pembenahan internal aparat penegak hukum, terutama Polri yang saat ini tengah melaksanakan percepatan reformasi melalui komisi khusus yang telah dibentuk.

“KUHAP baru harus menjadi instrumen untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja profesional dan akuntabel. Pemahaman yang benar atas regulasi ini sangat penting agar penyelenggaraan peradilan lebih efektif dan berkeadilan,” ungkapnya.


Seminar nasional ini diharapkan memperkuat kontribusi akademisi dalam mengawal implementasi KUHAP baru, sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan yang lebih transparan, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.



Tcm Tim/Tcm Ridho