Ticker

6/recent/ticker-posts

"DUNIA KONTROL SOSIAL TERCORENG"! Oknum Wartawan Diduga Peras Keluarga Tersangka hingga Rp 28 Juta, Janjikan Bisa 'Bebaskan’ dari Polsek







Tcm Medan., - Dunia jurnalistik dihebohkan dengan ulah seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancurbatu, yang diduga kuat memeras keluarga tersangka dengan dalih mampu mengeluarkan mereka dari Polsek. Total uang yang berhasil digelontorkan keluarga korban mencapai Rp. 28 juta, terdiri dari Rp. 25 juta via transfer dan Rp. 3 juta secara tunai.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga tersangka melaporkan rangkaian dugaan pemerasan tersebut ke pihak penyidik.

Modus klasik gaya sok kenal, janji “Bisa Mengurus” keluar dari Polsek
Korban pertama adalah Andre Bancin, tersangka yang sedang menjalani proses hukum. LS disebut mengiming-imingi bahwa kasus andre bisa "diurus" melalui pembayaran uang perdamaian. Andre kemudian melapor kepada keluarganya.

Merasa percaya, kakak dan ipar Andre, Hendra dan Teti Damiati Bancin langsung menyerahkan uang tersebut sesuai permintaan LS. Penyerahan ini juga diketahui oleh Juanda Banurea, warga Padangbulan yang merupakan kakek (opung) Andre.

Namun kecurigaan mulai muncul ketika setelah uang diserahkan, Andre tak kunjung dibebaskan, bahkan justru dipindahkan ke Rutan Pancurbatu. Keluarga pun merasa ditipu dan akhirnya menempuh jalur hukum.

Dikaitkan dengan permintaan uang ke tersangka lainnya pada kasus Andre, muncul informasi yang mencuat dan  menyebut LS juga diduga meminta uang Rp 250 juta kepada tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Selain itu, LS juga dikaitkan dengan permintaan Rp 25 juta kepada tersangka lain, Donli Gultom.

Saat ini penyidik mulai dalami peran oknum wartawan dan penyidik saat ini tengah mendalami seluruh keterangan keluarga korban dan menelusuri peran LS, termasuk aliran uang serta dugaan praktik “Perantara Hukum” yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum yang mengaku wartawan, profesi yang seharusnya memberikan informasi dan kontrol sosial, bukan justru memanfaatkan situasi hukum keluarga tersangka.

Tcm Tim/Tcm Ridho