Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Pelecehan Anak Berstatus P-21, Tapi Tersangka Tak Diserahkan ke Jaksa "Ada Apa di Polrestabes Makassar"?






TCM MAKASSAR, Sulawesi Selatan .- Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun berinisial N atau Mawar kembali menyita perhatian publik nasional. Pasalnya, meski berkas perkara tersangka RD (40) disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar, pihak keluarga korban justru mendapati bahwa pria tersebut diduga dilepaskan dan dapat beraktivitas bebas di masyarakat.(3/12/2025)

Informasi ini memicu gelombang kritik terhadap kinerja penyidik Polrestabes Makassar, terutama di tengah upaya pemerintah pusat yang tengah mendorong reformasi besar-besaran pada tubuh Polri melalui tim khusus bentukan Presiden yang dipimpin Prof. Jimly Asshiddiqie.


Berkas sudah P-21, tapi tersangka diduga tak diserahkan ke Jaksa nyatanya dalam surat SP2HP resmi yang bernomor B/SP2HP/2753/X/RES.1.24/2025/Satreskrim, penyidik menyatakan bahwa:



Pemeriksaan korban dan terlapor telah dilakukan,
Unsur pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak dinyatakan terpenuhi,

Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan dan Koordinasi dengan JPU telah berjalan.


Sumber internal yang dihimpun oleh beberapa pihak menyebutkan bahwa Ke­jaksaan Negeri Makassar telah mengeluarkan status P-21, yang berarti berkas dinilai lengkap dan penyidik wajib menyerahkan tersangka serta barang bukti (tahap II).

Namun fakta di lapangan berbeda. RD diduga tidak ditahan dan tidak diserahkan kepada jaksa. Ia disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan sosialnya, sementara korban masih menjalani pemulihan trauma.


Keluarga korban masih trauma, kenapa tersangka malah bebas, Ibu korban mengungkapkan bahwa perubahan sikap anaknya menjadi awal terungkapnya kasus ini. Setelah dibujuk, Mawar mengaku telah mengalami kekerasan seksual oleh RD, ayah teman sekolahnya.

Keluarga membuat laporan polisi pada 1 Juli 2025 dengan harapan proses hukum berjalan cepat karena korban masih di bawah umur dan ancaman pidananya berat.



Namun alih-alih memperoleh perlindungan, keluarga kini justru mempertanyakan integritas proses penyidikan.


Indikasi ketidakwajaran proses hukum hingga membuat sejumlah pengamat, aktivis perlindungan anak, dan pemerhati hukum menilai ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi oleh aparat terkait:

1. Status P-21 namun tersangka tidak diserahkan ke jaksa — bertentangan dengan KUHAP dan Perkap Kapolri No.6/2019.


2. Tidak dilakukan penahanan, padahal ancaman pidana memenuhi syarat penahanan.


3. Risiko intimidasi terhadap korban yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kasus kekerasan seksual anak.


4. Minimnya pendampingan dari lembaga perlindungan anak terhadap korban, padahal laporan disebut telah masuk ke dinas terkait.


5. Potensi conflict of interest mengingat langkah penyidik dinilai tidak selaras dengan dokumen resmi milik mereka sendiri.


Jika benar tersangka dilepaskan saat berkas sudah P-21, maka hal tersebut dapat menjadi bentuk ketidakpatuhan prosedural yang memiliki konsekuensi etik dan pidana.


Seruan transparansi publik wajib dilakukan karena ramainya pemberitaan dan pembahasan publik nasional, berbagai pihak mendesak Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk memberikan klarifikasi transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.



Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, terlebih dalam isu sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak, di mana negara wajib memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Humas LMR-RI juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan korban memperoleh hak hukumnya secara penuh dan jangan pernah bermain api dengan hukum karena nanti bisa terbakar



Tcm Sdj/Tcm Suaib