TCM MEDAN.,- Skandal penipuan berkedok kelulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) kembali mengguncang. Seorang nenek, HJ Siti Amrina Harahap, harus menelan pil pahit setelah uang Rp710 juta miliknya raib digasak dua pria yang mengaku punya akses ke lingkar kekuasaan dan menjanjikan kelulusan anaknya di SIP 53 Gelombang I dan II.
Ironisnya, meski laporan sudah masuk sejak 2024, proses hukum dinilai berjalan lamban. Dua nama telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kondisi ini memantik sorotan tajam terhadap kredibilitas penegakan hukum.
Korban mengaku pertama kali bertemu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya tampil meyakinkan. Mereka mengklaim dekat dengan “jenderal”, bahkan salah satunya menyebut diri sebagai ustaz.
Kombinasi simbol kekuasaan dan agama itu membuat korban percaya tanpa ragu.
“Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal. Saya percaya karena dia juga mengaku ustaz,” ungkap korban didampingi tim kuasa hukumnya.
Kepercayaan itu berujung petaka. Uang diserahkan secara bertahap. Awalnya Rp270 juta tunai di rumah salah satu terlapor. Setelah itu, transfer terus mengalir: Rp170 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, hingga dua kali transfer Rp40 juta dalam hitungan detik ke rekening berbeda. Bahkan Rp40 juta tunai diserahkan sebagai “kado ulang tahun anak jenderal”.
Total Rp710 juta terkumpul. Namun janji kelulusan tak pernah terwujud. Uang pun lenyap tanpa jejak.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 23 September 2024.
Anehnya, hingga kini belum ada kejelasan hukum. Status DPO sudah dikeluarkan, tetapi penetapan tersangka tak kunjung dilakukan.
“Ini janggal. Pelaku sudah DPO, tapi belum ada tersangka. Ada apa sebenarnya?” tegas Paul JJ. Tambunan, kuasa hukum korban.
Upaya hukum sudah ditempuh ke berbagai arah. Mulai dari somasi, mediasi ke Majelis Ulama Indonesia Sumut, hingga surat permohonan percepatan penanganan ke Polda Sumut dan Mabes Polri. Bahkan pengaduan ke Bidpropam dilakukan karena penyidik dinilai tidak profesional.
Namun hasilnya seperti bola liar. Propam menyebut kewenangan ada di penyidik. Penyidik menyatakan sudah menindaklanjuti. Korban dan kuasa hukumnya justru merasa diputar tanpa kepastian.
“Seolah-olah kasus ini dibiarkan mengambang. Tidak ada kepastian hukum,” ujar Paul.
Korban kini hanya bisa berharap kepada Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. Ia mengaku telah menjual tanah, kebun, dan barang berharga demi mewujudkan cita-cita anaknya menjadi perwira polisi.
“Saya habis-habisan. Semua dijual. Tapi anak saya tidak masuk SIP, uang juga hilang,” katanya dengan suara bergetar.
Kasus ini menjadi potret pahit betapa rentannya masyarakat terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi dan bayang-bayang kekuasaan. Di tengah slogan bersih-bersih dan komitmen pemberantasan pungli, publik kini menunggu bukti nyata bahwa akankah hukum benar-benar tajam ke pelaku, atau justru tumpul di hadapan permainan modus berkedok koneksi?
Tcm Tim/Tcm Raja