TCM MEDAN., (28 Februari 2026) - Video viral yang menarasikan adanya “penyerangan OTK” dan korban anak usia 6 tahun di Komplek Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menuai bantahan keras dari dua korban yang justru mengaku mengalami penyiksaan brutal dan perlakuan tidak manusiawi.
Abdul Rauf dan Rahmadi angkat bicara dalam klarifikasi terbuka kepada awak media di kawasan Tanah Merah, Medan. Keduanya menyebut narasi dalam video yang beredar luas itu tidak sesuai fakta dan diduga telah direkayasa sehingga membentuk opini yang menyesatkan.
Datang Mencari Cacing, Pulang Bersimbah Darah
Peristiwa disebut bermula sederhana. Rahmadi mengantar Abdul Rauf mencari cacing untuk umpan pancing. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, keduanya dihentikan di pos keamanan komplek.
Tanpa dialog panjang, Abdul Rauf mengaku langsung dipukul di bagian mata oleh seorang pria bernama Acil Lubis. Rahmadi pun tak luput dari pukulan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan.
Situasi memanas ketika Kepala Lingkungan (Kepling) 9 datang ke lokasi.
Alih-alih menenangkan keadaan, korban menyebut oknum Kepling justru ikut melakukan kekerasan. Rahmadi mengaku ditendang di bagian belakang kepala menggunakan lutut. Ketegangan berubah menjadi aksi brutal yang tak terkendali.
Disekap, Dipermalukan, Diperlakukan Tak Manusiawi
Korban menuturkan, mereka kemudian disekap di lorong perumahan. Abdul Rauf mengaku kedua tangannya diborgol, disiram air kencing, dipaksa memakan kotoran manusia, hingga diseret seperti hewan. Ia juga mengalami luka di kepala akibat benda tajam yang diduga digunakan saat penganiayaan berlangsung.
Seorang saksi mata, Edi Purnama, disebut sempat mencoba melerai. Namun upaya itu tidak diindahkan. Kekerasan terus berlanjut hingga akhirnya saksi memilih menghubungi keluarga korban untuk meminta bantuan.
Keluarga Datang, Disambut Lemparan Batu
Ketika keluarga dan rekan korban tiba untuk menjemput, mereka justru mengaku diserang dengan lemparan batu dari arah dalam komplek. Meski jumlah lebih sedikit dan dalam kondisi tertekan, pihak keluarga disebut tidak melakukan perlawanan.
Situasi tersebut memicu pertanyaan besar jika benar ada klaim korban anak usia 6 tahun seperti dalam video viral, bagaimana mungkin anak sekecil itu berada di lokasi tanpa pendampingan orang tua? Klarifikasi ini semakin memperuncing dugaan adanya narasi yang sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta.
Laporan Resmi dan Desakan Tegas
Abdul Rauf telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area. Sementara Rahmadi membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Kuasa hukum korban, Henry R. H. Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, serta pihak keamanan Komplek Graha Jermal, diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Di tengah derasnya arus informasi dan viralitas media sosial, publik menanti keberanian aparat untuk mengungkap fakta sebenar-benarnya.
Sebab di negara hukum, kebenaran tidak boleh kalah oleh narasi. Dan martabat manusia tidak boleh diinjak oleh kekuasaan sekecil apa pun.
Tcm Tim/Tcm Raja