Ticker

6/recent/ticker-posts

17.343 Pulau, Baru 1.349 Tersertipikasi! ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Tanah di Wilayah Terluar



Tcm Jakarta., – Ribuan pulau di Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar dalam penataan dan kepastian hukum pertanahan. Di tengah posisi strategis wilayah kepulauan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, hingga pulau-pulau kecil terluar.

Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Di wilayah perbatasan, kepastian hukum atas tanah menjadi bagian penting dari perlindungan hak masyarakat, pengamanan aset negara, serta penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau telah bersertipikat, sementara sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Tantangan penataan pertanahan juga terlihat dari data pulau-pulau kecil di Indonesia. Berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Sebanyak 15.977 pulau tercatat belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Sementara itu, sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat. Data tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan yang harus dituntaskan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan di wilayah kepulauan Indonesia.



Muhammad Tansri menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan. Sertipikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pendaftaran tanah menjadi instrumen penting untuk mendata dan mengidentifikasi penguasaan serta pemilikan tanah secara hukum. Langkah ini juga membantu pemerintah memetakan kondisi pertanahan, mengurangi potensi sengketa, dan memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat maupun aset negara.

Cakupan sertipikasi meliputi bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Upaya tersebut diarahkan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kondisi pertanahan di lapangan. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengantisipasi potensi konflik, menyusun kebijakan penataan ruang, serta memastikan pemanfaatan tanah berlangsung sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum memberikan perlindungan atas tanah yang ditempati dan dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Sementara bagi negara, pendataan dan pendaftaran tanah menjadi bagian dari upaya menjaga aset serta menata pemanfaatan ruang di kawasan yang memiliki nilai strategis.

Muhammad Tansri menekankan pentingnya memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Perlindungan hak masyarakat dan pengamanan aset negara, menurutnya, perlu berjalan beriringan agar pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.


Tcm Rifai/Tcm Sdj