Tcm Gowa.,- Bisnis distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan. Sebuah lokasi usaha yang diduga menjalankan aktivitas distribusi LPG bersubsidi dipantau langsung oleh LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Sulawesi Selatan bersama dari Team Investigasi dan Monitoring LMRI Komwil Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2026).
Bukan tanpa alasan. Aktivitas distribusi LPG bersubsidi di lokasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari kejelasan status usaha, dokumen kerja sama, koordinasi dengan pemerintah desa, hingga dugaan penjualan LPG di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan, Rahmayadi, bersama Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LMRI Komwil Sulawesi Selatan, Syofyan Sjamsuddin, S.H turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Hasil pemantauan awal itu, menurut keduanya, memunculkan sejumlah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak pengelola maupun instansi terkait.
LEGALITAS DIPERTANYAKAN, DOKUMEN KERJA SAMA JADI SOROTAN!
Rahmayadi mengungkapkan, benar menemukan lokasi usaha berupa ruko atau gudang yang digunakan untuk aktivitas distribusi LPG 3 kg. Namun, berdasarkan keterangan tim, mereka belum memperoleh dokumen yang cukup untuk memastikan status resmi lokasi tersebut sebagai pangkalan LPG bersubsidi.
Tim juga menyebut pihak pengelola belum dapat menunjukkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) ketika diminta dalam kegiatan pemantauan tersebut.
Selain itu, tim gabungan mempertanyakan penggunaan identitas pangkalan di lokasi yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut kepada Pertamina Patra Niaga.
“Kami turun langsung untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan, terutama mengenai legalitas usaha dan status resmi lokasi distribusi LPG ini. Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait agar persoalan ini terang benderang,” ujar Rahmayadi.
Meski demikian, status legalitas lokasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang.
PEMERINTAH DESA DISEBUT TAK MENGETAHUI, DISTRIBUSI LPG HARUS DITELUSURI!
Persoalan lain yang menjadi perhatian tim adalah klaim bahwa Pemerintah Desa Panciro tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas usaha tersebut.
Menurut Rahmayadi, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi distribusi LPG bersubsidi di wilayah desa.
“Pemerintah desa juga mempertanyakan keberadaan usaha ini. Karena itu, kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka. Siapa penyalurnya, bagaimana status resminya, dan apakah distribusinya sudah sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi,” tegasnya.
Tim juga mengaku melihat ratusan tabung LPG 3 kg keluar masuk di lokasi tersebut. Aktivitas itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan jalur distribusi, tujuan penyaluran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, jumlah tabung yang terlihat dan aktivitas keluar masuk barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan penelusuran oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta di lapangan.
DUGAAN PENJUALAN DI ATAS HET: JANGAN SAMPAI SUBSIDI SALAH SASARAN!
Ketua Team Syofyan dari LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya harus sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, dugaan penjualan di atas HET serta ketidakjelasan status distribusi merupakan persoalan yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
“LPG 3 kg merupakan subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Jika ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai aturan atau penjualan di atas HET, hal itu harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Syofyan.
Ia menyatakan LMR-RI mendukung langkah FAAM untuk meminta penjelasan resmi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Terkait dugaan harga di atas HET, besaran harga transaksi, pihak penjual, serta ketentuan HET yang berlaku di lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi agar pemberitaan tidak mendahului hasil pemeriksaan.
LMR-RI dan FAAM SIAP BAWA PERSOALAN INI KE PERTAMINA DAN PEMERINTAH KABUPATEN!
Tidak berhenti pada pemantauan lapangan, FAAM Sulsel dan LMR-RI Komwil Sulsel menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan.
Berikut langkah yang mereka rencanakan:
1. Menyurati Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk meminta klarifikasi mengenai status resmi pangkalan atau penyalur LPG 3 kg di Desa Panciro.
2. Melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait di Kabupaten Gowa, termasuk Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk pemeriksaan sesuai kewenangannya.
3. Meminta Camat Bajeng dan Kepala Desa Panciro memfasilitasi klarifikasi dengan pihak pengelola agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
4. Mempertimbangkan aksi damai di Kantor Bupati Gowa dan kantor Pertamina apabila tidak ada klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam, sebagaimana disampaikan oleh kedua lembaga.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Jika seluruh dokumen dan aktivitasnya sesuai aturan, silakan tunjukkan kepada pihak yang berwenang. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Kami akan mengawal proses ini,” ujar Syofyan.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK BERLARUT-LARUT!
Persoalan distribusi LPG bersubsidi di Desa Panciro kini menunggu penjelasan yang dapat diuji secara resmi. Kejelasan status usaha, dokumen kerja sama, jalur distribusi, dan dugaan harga di atas HET menjadi sejumlah hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar polemik, melainkan kepastian bahwa LPG bersubsidi tersedia melalui jalur distribusi yang sah, dijual sesuai ketentuan, dan dapat diakses oleh masyarakat yang berhak.
FAAM Sulsel dan LMR-RI Komwil Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh penjelasan dari pihak berwenang.
Kini, publik menanti jawaban: bagaimana sebenarnya status lokasi distribusi LPG 3 kg di Desa Panciro, dan apakah seluruh aktivitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku?
Klarifikasi resmi dari Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta pihak pengelola menjadi penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, tetapi berujung pada kejelasan berdasarkan fakta.
Tcm Saleh/Tcm Rani