Ticker

6/recent/ticker-posts

BONGKAR! MAFIA SOLAR BERGENTAYANGAN DI SPBU 74.92202 KALABIRANG POROS TAKALAR, JERIGEN BERSLIWERAN, PENGENDARA UMUM JADI KORBAN ANTRIAN PANJANG!


TCM TAKALAR.,-  Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 74.92202 Kalabirang, yang berada di jalur Poros Takalar–Makassar, Kecamatan Pattallassang.(27/10/2026)


Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai kendaraan yang membawa jerigen untuk mengisi solar di SPBU tersebut. Aktivitas itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, sekaligus efektivitas pengawasan terhadap distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Tim Investigation & Monitoring LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan bersama 3Sula Control Media menyatakan tengah menyoroti aktivitas penyaluran solar di lokasi tersebut. Namun, dugaan pelanggaran itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen penyaluran, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

PENGISIAN JERIGEN JADI SOROTAN, ANTREAN KENDARAAN DIPERTANYAKAN

Dalam informasi yang disampaikan kepada 3 Sula Control Media, seorang pengendara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat kendaraan roda dua maupun mobil pikap membawa beberapa jerigen untuk mengisi solar.
Dari keterangan tersebut, nampak sekali dengan jelas aktivitas pengisian yang berulang diduga turut memperpanjang antrean kendaraan umum. Pengendara itu bahkan menyebut waktu tunggu dapat mencapai lebih dari satu jam.


Ternyata informasi tersebut terbukti benar, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, distribusi BBM bersubsidi harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh merugikan masyarakat yang berhak memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, penggunaan jerigen tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Legalitas pembelian harus diperiksa berdasarkan jenis kebutuhan, dokumen rekomendasi apabila dipersyaratkan, serta ketentuan penyaluran yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang dipersoalkan sesuai aturan atau justru mengandung pelanggaran.

LMR-RI DESAK PERTAMINA JANGAN TUTUP MATA

Tim Investigation & Monitoring LMR-RI Komwil Sulsel mendesak Pertamina Patra Niaga dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran solar bersubsidi di SPBU 74.92202 Kalabirang.


Pemeriksaan diharapkan mencakup pencatatan penyaluran, kepatuhan operator terhadap prosedur, kelengkapan dokumen pembelian menggunakan jerigen apabila dipersyaratkan, serta kesesuaian distribusi dengan peruntukan BBM bersubsidi.
LMR-RI menegaskan, pengawasan BBM subsidi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

PERTAMINA DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA BERIKAN KEJELASAN

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena solar bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor usaha yang memenuhi kriteria penerima.


Penyalahgunaan distribusi, apabila terbukti, dapat mengganggu ketepatan sasaran subsidi dan merugikan masyarakat yang berhak.


Ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi harus dinilai berdasarkan unsur pelanggaran yang ditemukan dan ketentuan hukum yang relevan.


Oleh sebab itu, LMR-RI meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Aparat penegak hukum juga diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Langkah tersebut penting untuk memastikan pengawasan berjalan objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.

KLARIFIKASI PENGELOLA SPBU DINANTIKAN

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen SPBU 74.92202 Kalabirang belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Karena itu, konfirmasi kepada pengelola SPBU dan pihak Pertamina perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur pelayanan, penggunaan jerigen, serta mekanisme pengawasan penyaluran solar bersubsidi di lokasi tersebut.


Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka agar pemberitaan berlangsung berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Tim Investigation & Monitoring LMR-RI Komwil Sulsel bersama 3 Sula Control Media menyatakan akan terus menyoroti persoalan ini berdasarkan perkembangan informasi dan bukti yang dapat diverifikasi.

PESAN TEGAS: JANGAN BIARKAN SUBSIDI KEHILANGAN ARAH!

Pengawasan harus diperkuat, dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan setiap tindakan harus didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tcm Randy/Tcm Rani