TCM MAKASSAR.,- Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aksi & Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Sulawesi Selatan melontarkan kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Santaria yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Makassar. Korban Sabaruddin alias koka dilaporkan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.(27/10/2025)
Kasus ini memantik sorotan serius terhadap komitmen penegakan hukum, profesionalitas aparat, serta perlindungan terhadap masyarakat. LSM FAAM Sulawesi Selatan mendesak Kapolrestabes Makassar dan jajaran pengawas internal Polri agar segera mengusut dugaan tersebut secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Sabaruddin alias koka yang menyebut bahwa korban diduga dipukul oleh seorang anggota Polsek Makassar yang disebut bernama Rampa. Menurut laporan yang diterima, peristiwa tersebut mengakibatkan korban Saharuddin alias koka kini mengalami kondisi serius hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban bahwa korban sabaruddin alias koka dipukul oleh oknum anggota Polsek bernama Rampa tanpa alasan yang jelas. Saat ini korban dilaporkan dalam kondisi kritis di RS Bhayangkara. Jika dugaan ini terbukti, tindakan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM FAAM Sulsel.
FAAM: SERAGAM POLISI BUKAN TAMENG UNTUK KEBAL HUKUM
LSM FAAM Sulawesi Selatan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara serius. Status sebagai anggota kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan ataupun menghindarkan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.
Menurut FAAM, apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Institusi Polri juga dituntut memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin berjalan secara profesional. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak cukup dijaga melalui pernyataan dan slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan anggotanya sendiri.
“Prinsipnya jelas, hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparat. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa,” demikian sikap FAAM.
DESAK KAPOLRESTABES, PROPAM, DAN KAPOLDA TURUN TANGAN
Atas kasus tersebut, LSM FAAM Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran kepolisian dan lembaga pengawas terkait.
Pertama, mendesak Kapolrestabes Makassar segera mengambil langkah konkret untuk memastikan dugaan penganiayaan tersebut diusut secara menyeluruh. FAAM juga meminta agar tindakan administratif terhadap anggota yang bersangkutan dipertimbangkan sesuai aturan, serta proses pidana ditempuh apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kedua, mendesak Propam Polrestabes Makassar dan Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. FAAM meminta seluruh fakta diungkap, keterangan saksi diperiksa, serta bukti yang relevan diamankan. Apabila persyaratan hukum terpenuhi, FAAM meminta agar langkah penahanan dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketiga, meminta Kapolda Sulawesi Selatan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Hal ini mencakup akses terhadap perawatan medis, pendampingan yang diperlukan, perlindungan dari potensi intimidasi, serta kejelasan mengenai bantuan biaya pengobatan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Keempat, meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati kasus tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Keterlibatan lembaga pengawas dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung akuntabel dan hak-hak korban tetap terlindungi.
KELUARGA KORBAN MENUNGGU KEJELASAN, PUBLIK MENANTI KETEGASAN
Di tengah seriusnya kondisi korban sebagaimana dilaporkan pihak FAAM, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara, sementara korban berhak mendapatkan pertolongan medis dan akses terhadap keadilan.
FAAM menegaskan bahwa tuntutan pengusutan bukanlah upaya menghakimi seseorang sebelum pemeriksaan selesai. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan desakan agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan menggantung dan setiap pihak yang terlibat memperoleh proses hukum yang semestinya.
Bagi FAAM, apabila seorang warga benar-benar menjadi korban kekerasan oleh aparat, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Penanganannya harus didasarkan pada bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KAPOLSEK MAKASSAR DIKONFIRMASI, BELUM ADA JAWABAN
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, pihak media Tcm mengaku telah menghubungi Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, melalui sambungan WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri aktif tersebut.
Tcm Sdj/Tcm Bintang