TCM BANTAENG .,— Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memperkenalkan sistem digital Amdalnet dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025 dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Ruang Lotus, Hotel Kirei Bantaeng, Kamis (27/11/2025). Langkah ini menjadi penanda keseriusan Pemkab Bantaeng memasuki era digitalisasi lingkungan dan penegakan regulasi berbasis risiko.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana Jumhariani menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas pengetahuan pelaku usaha dan perangkat daerah terkait regulasi terbaru mengenai persetujuan lingkungan. Regulasi tersebut mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadi landasan utama penyelenggaraan perizinan berbasis risiko pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Jumhariani juga memaparkan bahwa Amdalnet kini menjadi instrumen digital wajib untuk proses penyusunan, pengajuan, hingga pemantauan dokumen lingkungan.
Dengan sistem digital seperti Amdalnet, proses pengelolaan dokumen menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Pelaku usaha harus memahami mekanisme baru ini, tegasnya.
Pemkab Bantaeng Ingatkan: Persetujuan Lingkungan Adalah Izin Dasar Wajib
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, melalui Staf Ahli Bidang Sosial Drs. H. Muslimin, menegaskan bahwa persetujuan lingkungan bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum memperoleh izin usaha.
Dokumen AMDAL atau UKL-UPL bukan formalitas. Ini adalah instrumen pengendalian dampak agar kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian kelayakan dokumen lingkungan dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pelaku usaha yang tidak memenuhi standar kelayakan dipastikan tidak akan memperoleh persetujuan usaha.
Perda Pengelolaan Sampah 2025: Bantaeng Kejar Target Nasional 30%-70%
Dalam kegiatan tersebut, DLH Bantaeng juga menegaskan implementasi Perda Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya mencapai target nasional pengelolaan sampah tahun 2025:
30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah.
Perda tersebut disampaikan bukan sebagai dokumen normatif semata, tetapi sebagai instrumen hukum wajib untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
DLH menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari OPD, pelaku usaha, dan masyarakat.
Peserta Padati Ruangan: Regulasi Lingkungan Jadi Sorotan Utama
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain:
Kepala DLH Bantaeng Nasir Awing
Kabag Hukum Setda Bantaeng Nur Afiah
Fungsional Pengawas DLH Provinsi Sulsel Fransiskus Jeharu
Tenaga Ahli Bupati Bidang Lingkungan
PDAM Bantaeng
Pimpinan BUMN/BUMD
Para camat se-Kabupaten Bantaeng
Sekitar 65 peserta dari OPD dan pelaku usaha
Penegasan Akhir: Tidak Ada Lagi Ruang untuk Usaha yang Abaikan Kelayakan Lingkungan
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bantaeng mengirim pesan tegas bahwa setiap kegiatan usaha wajib berorientasi pada kelestarian lingkungan. Sistem digital Amdalnet dan Perda Pengelolaan Sampah 2025 menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi perizinan dan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Tcm Suarni/Tcm Rifai