Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Jalan Tani Rp. 116 Juta Diduga Jadi Ajang “Mark-Up”, Kades Bonto Tiro Tak Mampu Tunjukkan Lokasi Pekerjaan Lain






TCM BANTAENG., - Dugaan korupsi kembali membayangi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bantaeng. Proyek pembangunan jalan tani di Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, tahun anggaran 2022, kini disorot tajam setelah warga menemukan kejanggalan fatal dimana proyek tersebut sepanjang 350 meter yang dibiayai Rp116 juta, hanya terealisasi sekitar 50 meter.

Temuan tersebut terungkap setelah warga yang resah memeriksa langsung lokasi proyek. Hasil pengukuran lapangan yang dilakukan bersama tim media menunjukkan bahwa panjang rabat beton tak sampai seperenam dari volume pekerjaan yang tercantum dalam anggaran.

Selain panjang yang jauh dari target, ketebalan beton juga ditemukan tidak seragam, hanya 15–20 cm, berbeda dengan standar yang biasanya ditetapkan dalam pembangunan jalan tani.

Warga menduga proyek ini sengaja dipangkas dan anggarannya diduga kuat diselewengkan.

“Yang kami lihat paling 50 meter. Tapi anggarannya ratusan juta. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar beberapa warga yang enggan menyebut identitasnya, Selasa (25/11/2025).





Tim Gabungan Investigasi Media menduga ada pengaburan fakta. Pantauan tim media di lokasi menunjukkan tidak adanya penanda proyek tambahan, prasasti lain, maupun titik pengerjaan lain yang disebut-sebut Kepala Desa. Semua informasi yang disampaikan warga dan kondisi lapangan menunjukkan bahwa hanya ada satu titik pekerjaan.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bonto Tiro, Bapak Arman, justru membantah keras adanya dugaan korupsi.

“Sesuai di prasasti itu. Kalau tidak yakin, silakan ke Inspektorat,” katanya, Rabu (26/11/2025).


Pernyataan itu justru menimbulkan kecurigaan tambahan. Pasalnya, setelah berbicara dengan seseorang melalui telepon, Arman tiba-tiba menyebut bahwa ada beberapa titik jalan tani yang dikerjakan, bukan satu titik saja.

Anehnya, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Arman tidak mampu menunjukkan lokasi titik lain tersebut, tidak memberikan koordinat, dan tidak memperlihatkan dokumen pendukung apa pun.

Akhirnya Pertanyaan Besar Muncul.
Jika Ada Pekerjaan Lain, Mengapa Kades Tidak Bisa Menunjukkan Buktinya?

Ketidakmampuan Kades menjelaskan lokasi titik lain ini memperkuat dugaan adanya pengaburan informasi, bahkan potensi upaya menutupi penyimpangan anggaran.



Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bantaeng, untuk turun tangan menyelidiki dugaan indikasi korupsi, mark-up anggaran, dan pemotongan volume pekerjaan.

Banyaknya Desakan Warga untuk segera Periksa Dokumen dan Panggil Kades serta Warga juga meminta dari pihak kejaksaan memeriksa:

RAB dan dokumen perencanaan proyek

SPJ realisasi anggaran

Titik-titik pekerjaan yang diklaim Kades

Pihak rekanan atau pelaksana teknis

Prasasti proyek dan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan


Jika terbukti ada pemangkasan volume, penggelapan dana, atau rekayasa data, warga menegaskan agar aparat hukum memproses secara pidana sesuai aturan.



Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bantaeng.
Dan pertanyaan besar yang sampai kini belum terjawab:

Di mana lokasi “jalan tani lain” yang diklaim Kades, jika fakta lapangan hanya menunjukkan 50 meter?

Apakah anggaran desa benar-benar mengalir ke pembangunan, atau justru ke kantong tertentu?



Tcm Rifai/Tcm Suarni