Ticker

6/recent/ticker-posts

BAYI MENINGGAL USAI DISUNTIK, KELUARGA GUGAT! RS SANTA ELISABETH MEDAN DISOMASI, DUGAAN KELALAIAN MEDIS MENCUAT



TCM MEDAN.,- Duka mendalam menyelimuti keluarga Jessica Sipayung. Namun di balik kesedihan itu, muncul amarah dan tuntutan keadilan. Tidak puas atas pelayanan selama perawatan, keluarga almarhumah resmi melayangkan somasi keras kepada pimpinan Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan.


Somasi tersebut dikirimkan Rabu (18/02/2026) oleh tim kuasa hukum keluarga: Marudut H. Gultom, SH., MH; Daniel S. Sihotang, SH.; Farasian F. Marbun, SH.; dan Paul J. J. Tambunan, SE., SH., MH.
“Somasi ini kami layangkan perihal permintaan pertanggungjawaban atas meninggalnya pasien atas nama Jessica Sipayung,” tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.


Diduga Ada Kelalaian Fatal

Marudut menjelaskan, somasi ditujukan langsung kepada Direktur RS Santa Elisabeth Medan atas dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang mengakibatkan meninggalnya bayi tersebut pada 5 Januari 2026.
Peristiwa bermula pada 3 Januari 2026 saat almarhumah diberikan obat suntik. Dua hari kemudian, 5 Januari 2026 pagi, dilakukan tindakan rontgen. Namun sejak penyuntikan tersebut, kondisi korban disebut memburuk.
“Almarhumah gelisah dan mengalami sesak napas. Hingga akhirnya pada malam hari pukul 23.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Marudut.


Yang menjadi sorotan serius, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan medis yang transparan dan langsung dari dokter mengenai kondisi terakhir pasien.


Tak Ada Penjelasan Transparan

Menurut kuasa hukum, keluarga bahkan telah menemui manajemen rumah sakit. Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi maupun penjelasan terbuka yang memuaskan.


Merasa haknya diabaikan, keluarga akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.
“Kami meminta dokter dan seluruh tenaga medis memberikan keterangan yang sebenar-benarnya serta bertanggung jawab,” tegas Marudut.

Diduga Langgar UU Kesehatan dan Kode Etik

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar 
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kode Etik Kedokteran Indonesia

Prinsip perlindungan hak pasien dan akuntabilitas profesi medis

Mereka memberikan waktu 3 hari kalender sejak tanggal surat somasi untuk memberikan penjelasan tertulis resmi dari Direktur, dokter, dan seluruh tenaga medis yang terlibat.

Ancaman Langkah Hukum Pidana dan Perdata

Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan atau itikad baik, pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan menempuh jalur pidana, perdata, serta melaporkan ke instansi berwenang dan organisasi profesi, tanpa pemberitahuan tambahan,” pungkas Marudut.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Pertanyaannya:
Apakah ini murni risiko medis atau ada kelalaian fatal yang harus dipertanggungjawabkan?
Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit.

Tcm Urip/Tcm Sdj