Tcm Gowa.,- Dunia jurnalistik di Kabupaten Gowa kembali diguncang skandal panas yang menghebohkan publik. Seorang oknum wartawan, HT, resmi dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan perselingkuhan dengan istri kerabatnya sendiri.(19/02/2026)
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang wartawan U pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasus ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan sesama insan pers dan dugaan hubungan terlarang yang terjadi dalam lingkaran keluarga.
Kepada awak media 3Sula Control Media TCM Rani, U mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap sang istri, D, sudah berlangsung cukup lama. Namun ia memilih menahan diri dan mengumpulkan bukti dulu sebelum menempuh jalur hukum.
Puncaknya terjadi pada malam kejadian saat U yang saat itu berada di rumah menelpon istrinya yang sedang berjualan di RHT (Ruang Hijau Terbuka) dan memintanya segera pulang. Setibanya di rumah, U langsung melakukan konfrontasi terkait dugaan hubungan terlarang tersebut.
Dari hasil interogasi, istri sahnya D akhirnya mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan HT, yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan U. Pengakuan itu menjadi pukulan telak sekaligus bukti kuat yang selama ini ia cari.
Tak berhenti di situ, U juga mengaku menemukan alat tes kehamilan (test pack) di dalam rumahnya. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaannya bahwa hubungan terlarang itu telah berlangsung cukup jauh.
Situasi semakin memanas ketika U didatangi oleh anak HT dan sang anak menyampaikan bahwa ayahnya terlihat panik, terburu-buru mengemasi pakaian dan melemparkannya ke dalam mobil, seolah hendak melarikan diri.
Mendengar kabar tersebut, U langsung berupaya mencari keberadaan HT. Namun saat berusaha menghentikannya di jalan, HT diduga justru tancap gas dan nyaris menabraknya, seakan menambah ketegangan dalam konflik yang sudah memuncak.
Merasa memiliki bukti dan pengakuan yang cukup, U akhirnya melaporkan HT dan istrinya D ke pihak kepolisian Polres Gowa atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan itu tercatat resmi dengan nomor: L/P/B/241/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian di bawah koordinasi Polda Sulawesi Selatan. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih dalam terkait dugaan perselingkuhan yang telah mengguncang citra dunia jurnalistik di Gowa.
Skandal ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi telah berubah menjadi drama panas yang menyita perhatian publik karena melibatkan profesi wartawan, relasi kekerabatan, serta dugaan pengkhianatan yang mengiris kepercayaan. Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum dan fakta sebenarnya yang akan terungkap di balik kasus yang menggigit ini.
Tcm Rani/Tcm Sdj