Ticker

6/recent/ticker-posts

"SKANDAL CINTA TERLARANG OKNUM WARTAWAN" Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Hubungan Asusila dengan Istri Sahabat!! Laporan Resmi Menggema di Polres Gowa, Dugaan Pelanggaran Hukum dan Etika Profesi Disorot Tajam



Tcm Gowa., - Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial HT akhirnya berbuntut panjang. Ia resmi dilaporkan ke Polres Gowa oleh sahabatnya sendiri, U, yang menuding telah terjadi hubungan terlarang atas perselingkuhan antara HT dan istrinya, D.(18/02/26)


Laporan tersebut bukan sekadar isu rumah tangga biasa. U menegaskan bahwa dugaan hubungan asusila itu berlangsung layaknya suami istri dan bahkan disebut berujung pada kehamilan. Fakta inilah yang menjadi titik ledak kemarahan sekaligus dasar laporan resmi ke pihak kepolisian.
“Saya sudah lama mencurigai hubungan mereka. Tapi setelah istri saya hamil, sementara saya hampir dua tahun tidak pernah berhubungan badan, saya tidak bisa lagi diam,” ungkap U dengan nada tegas.

Dugaan Upaya Menghindari Proses Hukum

Tak lama setelah laporan dibuat, HT diduga berupaya menghindari konfrontasi. Ia disebut meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadinya. Bahkan terjadi aksi saling kejar di jalanan yang memicu ketegangan. Pelapor mengaku kendaraannya nyaris disenggol saat mencoba menghentikan terlapor.


Peristiwa tersebut semakin memperkeruh situasi, menambah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika yang menyeret nama seorang insan pers.

Pengakuan dan Sorotan Moralitas

Menurut pelapor, baik terlapor maupun istrinya telah mengakui adanya hubungan terlarang tersebut. Bahkan, terlapor disebut sempat mencari cara untuk menggugurkan kandungan, yang kini menjadi bagian dari materi laporan.


Saat dikonfirmasi, HT membenarkan adanya hubungan pribadi dengan istri pelapor. Namun, ia tidak memberikan penjelasan panjang terkait tudingan yang diarahkan kepadanya.

Polisi Tegas: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian Polres Gowa. Aparat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum wartawan atau siapapun itu.
Penegasan ini menjadi pesan keras bahwa profesi dan jabatan tidak dapat dijadikan tameng atas dugaan pelanggaran hukum, terlebih jika menyangkut norma kesusilaan dan potensi tindak pidana.


Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pendalaman keterangan masih berlangsung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi.

Tcm Tim/Tcm Sdj