Tcm Medan., - Gelombang perubahan besar mengguncang sistem hukum nasional. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Nasional resmi berlaku. Akademisi dan praktisi hukum di Sumatera Utara menyebut momentum ini sebagai “titik balik bersejarah” yang menandai berakhirnya dominasi hukum pidana warisan kolonial di Indonesia.(17/02/26)
Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA, menegaskan bahwa keberanian pemerintah dan DPR RI mengganti konsep hukum kolonial adalah langkah strategis yang telah lama dinanti.
“Sudah selayaknya produk hukum pidana warisan kolonial yang hidup sejak sebelum kemerdekaan diakhiri. KUHP baru ini lahir dari rahim pemikiran bangsa sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, pembaruan ini bukan sekadar perubahan pasal, tetapi pergeseran paradigma: dari hukum represif menuju hukum yang lebih kontekstual, berakar pada nilai kebangsaan dan dinamika sosial Indonesia.
Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. H. Hasim Purba, SH, M.Hum, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai harapan baru bagi sistem hukum pidana Indonesia.
Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun Indonesia masih mengadopsi sistem hukum produk Hindia Belanda. Kini, melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia resmi memiliki hukum pidana nasional yang:
- Mengedepankan Restorative Justice
- Mengakomodasi pemaafan antar pihak
- Mengakui hukum adat (living law)
- Mengutamakan keadilan substantif
“Ini bukan sekadar pembaruan hukum, ini adalah kebanggaan bangsa,” ujarnya.
Pengamat hukum dan Dosen UISU, Nasrullah, MH, menyebut langkah ini sebagai bukti kematangan intelektual para pemikir hukum Indonesia. Ia menilai KUHP dan KUHAP baru dirancang berdasarkan realitas sosial bangsa, bukan sekadar menyalin sistem asing.
Sementara itu, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menilai produk hukum ini sebagai terobosan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Babak Baru Penegakan Hukum
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional membuka babak baru bahwa Indonesia tak lagi berdiri di bawah bayang-bayang hukum kolonial.
Namun tantangan sesungguhnya kini dimulai dan bagaimana aparat penegak hukum menerjemahkan semangat keadilan substantif dalam praktik di lapangan.
Reformasi hukum telah dimulai. Pertanyaannya, akankah sistem benar-benar berubah, atau hanya berganti wajah?
Indonesia sedang diuji dan sejarah sedang mencatat.
Tcm Tim/Tcm Sdj