TCM MAKASSAR.,- Dugaan kejanggalan dalam proses pelunasan pembiayaan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Permata Finance di Makassar menjadi sorotan. Seorang konsumen mempertanyakan mekanisme pembayaran, perubahan nilai pelunasan, hingga dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp yang disebut-sebut disertai ancaman pelaporan pidana.(30/10/202)
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai transparansi transaksi, kejelasan kewajiban pembayaran, legalitas pihak yang melakukan penagihan, serta mekanisme pengembalian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berdasarkan keterangan konsumen kepada tim investigasi & monitoring LMR-RI Komwil Sulsel Syofyan Sjamsuddin, S.H yang kini persoalannya disampaikan bermula dari kesepakatan pelunasan BPKB mobil berwarna merah dengan nilai Rp50 juta.
Kesepakatan tersebut, menurut pengakuan konsumen, dilakukan pada pertengahan April hingga Mei 2026 dengan seseorang kepala cabang terdahulu lalu digantikan oleh kepala cabang baru yang bernama Suardi kini menjabat sebagai kepala cabang baru dari Permata Finance atau pihak dari pihak pembiayaan jaminan bpkb mobil dan motor ucap konsumen yang namanya tak mau disebutkan.
Rp.35 JUTA SUDAH DITRANSFER, MENGAPA MASIH MENJADI PERSOALAN?
Konsumen mengaku telah melakukan tiga kali transfer dengan total Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Winda Sofian.
Rinciannya:
15 April 2026: Rp6 juta.
30 April 2026: Rp19 juta.
14 Mei 2026: Rp10 juta.
Dengan demikian, berdasarkan kesepakatan awal sebesar Rp50 juta, konsumen memperhitungkan sisa pelunasan sebesar Rp15 juta.
Namun, persoalan muncul ketika pihak yang berkomunikasi dengan konsumen disebut meminta sisa pembayaran sebesar Rp21 juta.
Setelah konsumen menyampaikan keberatan, angka tersebut dikabarkan berubah menjadi Rp17,5 juta.
Perubahan nilai tersebut menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan penjelasan terbuka.
Jika kesepakatan awal memang Rp50 juta dan pembayaran Rp35 juta telah diterima serta diperhitungkan sebagai bagian pelunasan, konsumen meminta penjelasan mengenai dasar munculnya angka tagihan tambahan tersebut.
"Kesepakatan awal Rp50 juta. Saya sudah membayar Rp35 juta. Seharusnya sisa Rp15 juta. Mengapa kemudian muncul angka Rp21 juta, lalu berubah menjadi Rp17,5 juta?" demikian keberatan konsumen sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.
REKENING PRIBADI JADI TUJUAN TRANSFER, OJK DIMINTA PERIKSA!
Salah satu aspek yang paling menyita perhatian adalah penggunaan rekening atas nama perorangan sebagai tujuan transfer pembayaran.
Dana Rp35 juta tersebut, menurut bukti transaksi yang diklaim dimiliki konsumen, dikirim ke rekening BCA atas nama Winda Sofian.
Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan:
Siapa pemilik rekening tersebut?
Apa hubungan pemilik rekening dengan perusahaan pembiayaan yang bersangkutan?
Apakah rekening tersebut memang ditunjuk secara resmi untuk menerima pembayaran konsumen?
Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawaban dana yang telah ditransfer?
Penggunaan rekening pribadi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila benar pembayaran tersebut dilakukan atas instruksi pihak yang mengatasnamakan perusahaan, mekanisme penunjukan rekening dan pertanggungjawaban penerimaan dana wajib dijelaskan secara transparan.
Atas persoalan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melakukan penelusuran terhadap identitas badan usaha, status perizinan, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
KONSUMEN MENGAKU MENDAPAT ANCAMAN PASAL 406 KUHP
Persoalan semakin memanas setelah konsumen mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebut bernama Suardi yang sekarang menjabat sebagai kepala cabang di makassar.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan konsumen, muncul tuduhan bahwa kendaraan miliknya telah dipreteli atau dikanibal.
Konsumen juga mengaku mendapat ancaman pelaporan menggunakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum ancaman tersebut dan apakah benar terdapat dugaan tindak pidana perusakan barang yang dapat dibuktikan secara hukum.
Apabila terdapat persoalan mengenai kondisi kendaraan, objek jaminan, atau kewajiban pembiayaan, seluruh pihak semestinya menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan melalui intimidasi atau tekanan.
Tim investigasi menilai komunikasi penagihan dan dasar perhitungan kewajiban konsumen perlu diperiksa secara objektif.
LMR-RI DAN LSM FAAM DESAK KLARIFIKASI, OJK JANGAN TUTUP MATA
Ketua LSM FAAM Sulsel, Rahmayadi, juga menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari otoritas terkait.
Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah kewajiban, tujuan pembayaran, identitas penerima dana, serta mekanisme pengembalian BPKB setelah kewajiban dinyatakan lunas.
Sementara itu, ketua Tim Investigasi & Monitoring LMR-RI Komwil Sulsel bersama tim investigasinya mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara konsumen dan pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri:
Legalitas dan identitas badan usaha yang menggunakan nama Permata Finance.
Status hubungan Suardi dengan perusahaan yang bersangkutan.
Dasar penggunaan rekening pribadi atas nama Winda Sofian untuk menerima pembayaran Rp35 juta.
Bukti pencatatan dan pengakuan pembayaran tersebut dalam administrasi perusahaan.
Dasar perubahan sisa pelunasan dari Rp15 juta menjadi Rp21 juta dan kemudian Rp17,5 juta.
Dasar hukum dugaan ancaman pelaporan menggunakan Pasal 406 KUHP. Sedangkan konsumen hanya menjaminkan BPKB Mobil bukan pengambilan mobil bekas/baru.
OJK DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN
Kasus ini menjadi momentum bagi OJK dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Konsumen juga berhak menempuh pengaduan melalui saluran resmi OJK maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN KONSUMEN MENGUAP TANPA JAWABAN!
Transparansi pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan dan perlindungan hak-hak konsumen.
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERBUKA
Hingga berita ini disusun, tim investigasi gabungan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak yang mengatasnamakan Permata Finance, Suardi, dan Winda Sofian terkait seluruh persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memperoleh informasi yang berimbang.
Publik kini menunggu penjelasan bahwa bagaimana mungkin pembayaran Rp35 juta dilakukan ke rekening pribadi, sementara sisa pelunasan yang menurut konsumen semula Rp15 juta justru berubah menjadi angka yang berbeda?
Transparansi harus dijawab dengan bukti. Perlindungan konsumen harus ditegakkan. Dan setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.
Penulis: Tim Investigasi & Monitoring LMR-RI KOMWIL SULSEL
Tcm Rani/Tcm Saleh