Ticker

6/recent/ticker-posts

REVITALISASI TK PAUD HAERUL UMMA 1 BANTAENG DISOROT! Dugaan Minim Pengawasan, Penunjukan Suami Kepala Sekolah Jadi Pertanyaan




TCM BANTAENG.,- Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari bantuan Kementerian Pendidikan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian tim media. Salah satu lokasi yang disorot adalah TK PAUD Haerul Umma 1, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.(30/10/2026).


Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari mekanisme pengelolaan kegiatan, pengawasan pekerjaan, hingga kualitas fisik bangunan yang sedang dikerjakan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, terdapat dua pekerjaan revitalisasi dengan alokasi anggaran berbeda, yakni pembangunan ruang kelas dan kantor beserta fasilitas sanitasi, serta pembangunan fasilitas Kelompok Bermain (KB).


Namun, muncul informasi bahwa pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut diduga berada dalam kendali kepala sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan, mekanisme penunjukan panitia pelaksana, serta kesesuaian pengelolaan kegiatan dengan petunjuk teknis program revitalisasi.

PENUNJUKAN SUAMI KEPALA SEKOLAH JADI SOROTAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan penunjukan suami kepala sekolah sebagai panitia pelaksana kegiatan revitalisasi.

Jika informasi tersebut benar, mekanisme penunjukan itu perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama terkait persyaratan kepanitiaan, potensi konflik kepentingan, dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan bantuan pemerintah.

Tim media TCM menilai transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hal penting. Setiap pihak yang terlibat harus menjalankan tugas sesuai ketentuan, dengan mengedepankan akuntabilitas dan menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan.

KUALITAS BANGUNAN DAN PENGAWASAN TURUT DIPERTANYAKAN

Selain persoalan pengelolaan, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian.
Dari hasil pemantauan awal tim media, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan teknis lebih lanjut, antara lain konstruksi pondasi, penggunaan besi yang diduga memiliki variasi ukuran atau spesifikasi, serta pekerjaan sanitasi toilet yang menurut informasi di lapangan diduga dialihkan menuju sistem penampungan air berupa tandon.


Penataan bagian depan bangunan, termasuk rencana pembuatan teras, juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Temuan dan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi teknis. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung oleh tenaga teknis berkompeten untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta petunjuk pelaksanaan program.


Terlebih, berdasarkan informasi pada papan kegiatan, waktu pelaksanaan masing-masing pekerjaan relatif singkat, yakni sekitar dua hingga tiga bulan pada tahun anggaran 2026.


Dengan waktu pengerjaan tersebut, pengawasan rutin dari panitia pelaksana maupun konsultan pengawas menjadi aspek penting agar kualitas bangunan tidak dikorbankan demi mengejar penyelesaian pekerjaan.

KONFIRMASI KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN PENJELASAN

Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media berusaha mengonfirmasi Kepala Sekolah TK PAUD Haerul Umma 1, Fatmawati.
Saat dihubungi, Fatmawati menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk mengikuti pertemuan. Setelah sejumlah pertanyaan mengenai kondisi bangunan disampaikan, ia menyatakan baru dapat memberikan penjelasan setelah rapat selesai.


Namun, setelah menunggu beberapa jam, tim media belum memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Selanjutnya, suaminya, Ustaz Hasan, menghubungi tim media melalui telepon dan menyampaikan bahwa istrinya masih mengikuti rapat di Dikbud. Ia juga meminta agar dirinya yang dikonfirmasi karena mengaku bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan revitalisasi.


Dalam komunikasi tersebut, Ustaz Hasan mengarahkan tim media ini untuk bertemu di Masjid Raya. Namun, karena lokasi pertemuan yang diarahkan berada di dalam ruangan masjid, tim media memilih tidak melanjutkan wawancara di tempat tersebut dan meninggalkan lokasi.



Hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh penjelasan secara langsung dari Kepala Sekolah maupun panitia pelaksana mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Tim media juga memperoleh informasi bahwa tidak terdapat pertemuan sebagaimana disampaikan sebelumnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

APH DAN DINAS PENDIDIKAN DIMINTA TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Atas berbagai informasi dan temuan awal tersebut, aparat penegak hukum (APH), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, serta instansi teknis terkait diharapkan melakukan penelusuran secara objektif.


Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan beberapa hal penting, di antaranya:

Kesesuaian mekanisme penunjukan kepala sekolah dan panitia pelaksana dengan petunjuk teknis bantuan revitalisasi.

Kebenaran informasi mengenai penunjukan suami kepala sekolah sebagai panitia pelaksana serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Transparansi pengelolaan dua pekerjaan revitalisasi dengan nilai anggaran berbeda.

Kesesuaian kualitas konstruksi bangunan dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Fungsi serta intensitas pengawasan yang dilakukan panitia dan konsultan pengawas.

Pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan pemerintah.

Program revitalisasi sekolah merupakan investasi negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan lingkungan belajar yang layak bagi anak-anak.

Karena itu, setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan justru menyisakan pertanyaan mengenai transparansi, pengawasan, dan mutu hasil pekerjaan.


Klarifikasi dan hak jawab Kepala Sekolah Fatmawati, Ustaz Hasan selaku pihak yang mengaku sebagai panitia pelaksana, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng tetap terbuka untuk dimuat dalam pemberitaan lanjutan.


Tim media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bukan bentuk penghakiman. Seluruh dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan pengecekan teknis di lapangan.


Tcm Rifai/Tcm Sdj