Tcm Makassar,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim dari AMC dan juga Tim Pidsus Kejari Nabire melakukan kegiatan pengamanan buronan yaitu H.Muh Nasri di persembunyiannya di Jln. Teratai No. 09, Mattoanging Kota Makassar, kamis pada dini hari (03/07/2025).
Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut, dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire yang bernomor: R-02/ R.1.17/Fu/04/2025 tertanggal 24 Januari 2025 dan Putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia bernomor: 3765 k/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024.
Menurut dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel ke Media Tcm Bapak Soetarmi mengatakan bahwa DPO H.Muh Nasri Usia (47 tahun) yang juga selaku Direktur dari PT. Planet Beckam yang bertempat di Kabupaten Nabire Papua, telah melakukan Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Bendung tetap seperti saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire, yang mana anggarannya bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut yang telah merugikan Negara senilai Rp. 10.266.986.500.55. (Sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh sen) atau setidak - tidaknya sejumlah tersebut kata Suetarmi.
Perbuatan tindak Pidana Korupsi terpidana H.Muh Nasri yang dilakukan bersama dengan terpidana lainnya yaitu Muh. Amir Nurdin usia (46 tahun) yang juga Direktur dari CV. Dammar Jaya
Berdasarkan kesepakatan jahat bersama, dan juga atas perintah dari H.Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung RI nomor: 3765k/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, terpidana H.Muh Nasri dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali dan telah dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.076.986.500,55 ( sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh sen) yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu paling lama 1(satu) bulan setelah putusan dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,maka harta nya disita dan akan dilelang urainya
Bila juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan sesegera mungkin
Saat diamankan, terpidana H.Muh Nasri cukup bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar dan selanjutnya, terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk diproses Eksekusi
Dengan adanya penangkapan para buronan ini kami menunjukkan Kinerja dan Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana Korupsi dan mengembalikan Kerugian Keuangan Negara
Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tegas Bapak Soetarmi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bapak Agus Salim sangat mengapresiasi dari Kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk di Eksekusi Demi Tegaknya Kepastian Hukum dan Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan menjadi DPO dari Kejaksaan untuk segera mungkin menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO atau BURONAN tutupnya
Tcm Rifai/Tcm Sdj