Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Sulsel Menagih Janji Kapolri, Kapolda di Desak Tangkap Matel ( Mata Elang ) Rangkap Premanisme Jalanan








Tcm Makassar, – Gelombang keresahan dan ketakutan menyelimuti masyarakat Sulawesi Selatan akibat aksi brutal kawanan "Mata Elang" atau debt collector yang merampas motor konsumen di jalanan secara semena-mena. 

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah menjadi teror nyata yang mencekik rasa aman warga.

Kapolda Sulawesi Selatan,Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. dituntut untuk segera mencabut akar praktik premanisme berkedok penarikan aset ini demi mengembalikan ketenangan Masyarakat Sulsel
Kasus perampasan motor di jalanan oleh debt collector ilegal telah mencapai titik nadir. Selasa 22/07/2025


Mereka beroperasi layaknya gerombolan penyamun, tak segan mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap pengendara motor yang tak berdaya. 

Modus operandinya selalu sama: mencegat di tengah jalan, memprovokasi, dan tanpa prosedur hukum yang jelas, langsung merampas kendaraan.

"Kami sudah tidak tahan lagi, Pak! Motor saya dirampas dan mereka berlima dan memaksa saya ikut ke Kantornya dan saya di bonceng oleh salah satu orang yang mengaku dari BFI melewati tempat Sunyi dan gelap  terpaksa saya Lompat dari motor karna takut 


Sampai sekarang saya masih trauma kalau mengingat Debt Collector yang merampas motor saya " ujar RF  salah satu korban, dengan suara bergetar. 

Kesaksian pilu seperti ini telah menjadi santapan sehari-hari di berbagai media sosial dan aduan masyarakat.

Para debt collector yang atas nama kan Perusahaan Pembiayaan BFI  ini seringkali berdalih melaksanakan tugas dari perusahaan pembiayaan, namun dalam praktiknya, mereka jauh melampaui batas kewenangan.




Perampasan di jalan, tanpa putusan pengadilan, tanpa surat perintah eksekusi resmi dari fidusia, adalah tindakan ilegal dan murni kejahatan. 


Debt Collector mengambil motor di jalan? Bisa Dijerat Pasal Pidana

Melansir laman DJKN, tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector bisa dikenai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya: Pasal 365 KUHP tentang perampasan, jika kendaraan diambil secara paksa di jalan raya.20 Mei 2025

Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme pengadilan atau setidaknya adanya kesepakatan debitur untuk penyerahan sukarela. Namun, putusan ini kerap diabaikan dan bahkan diinjak-injak oleh para debt collector jalanan.


Masyarakat menuntut tindakan tegas dan terukur dari aparat kepolisian. Kapolda Sulsel harus segera memerintahkan jajarannya untuk menindak setiap "Mata Elang" yang beroperasi di luar koridor hukum. 

Tangkap para pelakunya, proses secara hukum, dan beri sanksi seberat-beratnya agar ada efek jera. Jangan biarkan ruang gerak premanisme ini semakin merajalela.

Tidak cukup hanya penindakan, Kapolda juga perlu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk menertibkan perusahaan-perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa premanisme berkedok debt collector. 

Jika perlu, bekukan izin operasional perusahaan yang terbukti secara sengaja atau membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlangsung.

Ketua  BAMPI Sulsel Ullu Hasyim berharap Kapolda Sulsel tidak hanya sekadar mengeluarkan imbauan, tapi langsung melakukan tindakan nyata. 




Berantas habis Mata Elang ini sampai ke akar-akarnya. Kembalikan rasa aman kami di jalanan!" tegas Ketua BAMPI 

Situasi ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. 

Masyarakat menanti gebrakan nyata dari Kapolda Sulsel untuk memberantas praktik premanisme yang telah mencoreng wajah hukum dan merampas ketenangan warga. 

Sampai kapan masyarakat harus hidup dalam bayang-bayang teror "Mata Elang" di jalanan sendiri? Kapolda, inilah saatnya bertindak!




Tim Tcm/Tcm Sdj