Ticker

6/recent/ticker-posts

Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri Audiensi ke Kejaksanaan, Jalin Kerja Sama Sukseskan Jaksa Masuk Pesantren








Tcm Kediri (5/10/25).,- Pengurus Ponpes Wali Barokah dan LDII Kota Kediri audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis pagi (2/9). Pertemuan tersebut membahas kerja sama dalam bidang edukasi hukum, termasuk program Jaksa Masuk Pesantren, serta regulasi hukum terkait demonstrasi anarkis.

Dalam kesempatan itu, KH Sunarto, Ketua Ponpes Wali barokah menyampaikan tentang pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan agama dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. 

"Pemahaman hukum tidak kalah penting dibandingkan dengan pendidikan agama, terutama bagi generasi muda di pesantren dan sekolah. Apalagi tantangan dekadensi moral saat ini semakin berat," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembinaan akhlak dan kesadaran sosial. Karena itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum dinilai sangat penting agar para santri memahami hukum positif di samping ilmu agama.

"Maka kami melalui audiensi ini, kami bermaksud mengundang Kejaksaan Kota Kediri dalam program Jaksa Masuk Pesantren, sebagai agenda rutin tahunan kami di Ponpes Wali Barokah," harapnya. 

Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan program Jaksa Masuk Pesantren telah berjalan di sejumlah daerah dan menjadi salah satu program edukasi hukum yang ditujukan bagi para santri. 








"Kami berharap sinergi dengan Ponpes Wali Barokah dapat semakin memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Santri harus menjadi pelopor dalam menjaga ketertiban dan ketaatan pada aturan," ujarnya.

Menurutnya, santri diharapkan tidak hanya memahami ilmu agama, tetapi juga memiliki pengetahuan hukum yang memadai dan melalui program ini, jaksa hadir langsung di lingkungan pesantren untuk memberikan penyuluhan hukum yang mudah dipahami oleh para santri.

"Kami ingin pesantren menjadi pusat pendidikan yang juga melek hukum. Santri harus bisa menjadi contoh dalam menciptakan masyarakat yang sadar aturan," tandasnya.

Selain itu, pertemuan juga membahas isu-isu sosial yang kerap menjadi perhatian, termasuk aksi massa yang berpotensi anarkis. Andi menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun tindakan merusak dan mengganggu ketertiban masuk dalam kategori melanggar hukum. "Jika demo berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban, maka bisa diproses secara hukum pidana," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LDII Kota Kediri, H. Agung Riyanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebebasan berpendapat, namun menolak segala bentuk aksi anarkis.









"Kami di LDII sepakat bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin undang-undang. Tapi jika dilakukan dengan cara anarkis, merusak fasilitas umum, apalagi mengganggu ketertiban masyarakat, itu sudah keluar dari koridor hukum dan tentu ada sanksinya," ujarnya.

Ia menambahkan, LDII mendorong agar aspirasi masyarakat disampaikan dengan cara damai, santun, dan sesuai aturan. "Kita ingin masyarakat, khususnya generasi muda, paham bahwa menyampaikan aspirasi bisa dilakukan tanpa harus menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara aparat hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sadar hukum. Pihak Kejaksaan Negeri siap memberikan edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren di Ponpes Wali Barokah, yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 15 September 2025.



Tcm Ridho/Tcm Sdj