Ticker

6/recent/ticker-posts

LBH Laskar Prabowo 08 Sumut Ungkap Penyebab Sengketa Tanah Tak Kunjung Selesai Sampai “Bertahun-Tahun, Habis Uang, Masyarakat Jadi Korban!”







Tcm Medan., - Sengketa tanah kembali menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Sumatera Utara. Banyak kasus yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun, menguras tenaga, bahkan menghabiskan harta. Menyikapi fenomena ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara menyampaikan langkah konkret sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam permainan oknum tertentu.

Dengan cara mediasi untuk 'Jalan Damai yang Sering Diabaikan' Ketua LBH Laskar Prabowo 08 Sumut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah seharusnya tidak langsung dibawa ke pengadilan.

“Banyak masyarakat langsung panik dan ingin menggugat. Padahal, mediasi bisa menyelesaikan masalah tanpa mengeluarkan uang besar,” tegasnya.



Melalui mediasi, para pihak bisa menemukan titik temu, termasuk perhitungan ganti rugi jika pihak lawan beritikad baik. Namun sayangnya, mediasi sering gagal karena minim pendampingan hukum dan ketidakpahaman masyarakat.

Ketika Mediasi Gagal, LBH Siap Turun Tangan Tanpa Membebani Korban, Jika mediasi menemui jalan buntu, LBH Laskar Prabowo 08 Sumut memastikan masyarakat tidak berjalan sendirian.

“Masyarakat kecil tak boleh kalah hanya karena tidak punya uang untuk mengurus perkara. Kami siap mendampingi tanpa biaya besar,” ujar tim advokasi.


Langkah ini dinilai penting mengingat banyak warga yang mundur karena biaya litigasi yang tinggi.


Mengapa Sengketa Tanah Selalu Lama dan Mahal? LBH Ungkap Fakta Mengerikan

1. Tumpang Tindih Sertifikat: “Satu Tanah Bisa Tiga Pemilik!”

Kasus paling sering ditemukan adalah sertifikat ganda. Proses verifikasi di BPN membutuhkan waktu lama dan rawan permainan oknum yang memanfaatkan celah administrasi.

2. Birokrasi Berlapis-Lapis

Mulai dari BPN, pemerintah daerah, sampai lembaga adat—semua terlibat. Alur administrasi yang berbelit membuat masyarakat semakin frustrasi.

3. Pengadilan yang Menguras Waktu & Biaya

Setiap perkara harus diperkuat bukti, saksi, hingga keterangan ahli. Perkara bisa memakan waktu bertahun-tahun, bahkan lebih lama lagi jika ada banding atau kasasi.

4. Masyarakat Miskin Jadi Korban

Banyak warga tidak mampu yang akhirnya menyerah karena biaya pengacara, administrasi, dan proses hukum yang tidak murah.


LBH Laskar Prabowo 08 Sumut Tegaskan Komitmen: “Kami Bela Masyarakat Kecil Sampai Tuntas!”

LBH Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara menegaskan bahwa mereka hadir sebagai tameng masyarakat kecil:

Konsultasi hukum gratis

Pendampingan litigasi tanpa biaya besar

Advokasi untuk penyelesaian cepat melalui mediasi atau arbitrase

Edukasi tentang pentingnya data pertanahan yang valid


“Siapapun Anda, jika menghadapi masalah tanah dan tidak mampu, kami siap berdiri di depan. Jangan takut lawan orang kuat karena hukum harus berpihak kepada yang benar, bukan yang berkuasa,” tegas LBH Laskar Prabowo 08 Sumut.


Ajakan untuk Masyarakat bahwa
LBH mengimbau masyarakat agar segera meminta pendampingan sejak awal agar tidak terjebak dalam permainan oknum dan tidak dirugikan dalam proses hukum.



MOTTO LEMBAGA BANTUAN HUKUM LASKAR PRABOWO 08 SUMATERA UTARA
“Masyarakat Kecil Harus Dilindungi. Keadilan Tidak Boleh Mahal.”


Tcm Raja/Tcm Bintang