Ticker

6/recent/ticker-posts

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau, Pemecatan Dinyatakan Sah






Tcm Deli Serdang., Sengketa antara Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, dengan Bupati Deli Serdang akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025 menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara.

Dengan putusan tersebut, keputusan Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau melalui Keputusan Nomor 185 dinyatakan tetap sah dan sesuai prosedur.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, menjelaskan bahwa hasil persidangan menguatkan landasan hukum pemberhentian tersebut.
“Keputusan Bupati sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan PTUN yang menolak gugatan penggugat mengonfirmasi bahwa proses administrasi telah dilakukan secara benar,” ungkap Muslih, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara ditetapkan setelah Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terhadap pengelolaan keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024. Audit tersebut menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.

Tidak menerima keputusan itu, Muhammad Yusuf Batubara mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 16 Juni 2025. Namun majelis hakim menilai bahwa keputusan Bupati telah memenuhi ketentuan administratif sehingga gugatan tidak dapat dikabulkan.

Inspektur Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH, M.Si., CGCAE, sebelumnya juga menegaskan bahwa Pemkab tidak bertindak sepihak.
“Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai aturan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kabag Hukum mengimbau semua pihak agar menerima putusan pengadilan dengan tenang.
“Semoga hasil putusan ini disikapi dengan bijak demi menjaga kondusivitas di Desa Paluh Kurau,” ujarnya.

Putusan PTUN Medan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa langkah administratif Pemkab Deli Serdang dalam kasus tersebut telah ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Tcm Rezky/Tcm Bintang