Ticker

6/recent/ticker-posts

GEGER! Siswa “DIBUANG” Tanpa Konfirmasi Orang Tua, Pendidikan di Makassar Dituding Abaikan Hak Anak




TCM MAKASSAR.,- Dunia pendidikan kembali diguncang. Sejumlah orang tua murid memprotes keras dugaan pemindahan sepihak siswa dari SMP Negeri 22 Makassar tanpa pemberitahuan dan konfirmasi resmi kepada wali murid. Kebijakan itu disebut-sebut membuat siswa “terlempar” ke sekolah lain yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka, tanpa pertimbangan biaya, keselamatan, maupun dampak psikologis anak.


Kasus yang mencuat pada 9 Februari 2026 ini langsung memantik kemarahan publik. Para orang tua menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk kelalaian komunikasi yang berpotensi melanggar prinsip dasar hak atas pendidikan.
“Anak kami tiba-tiba tidak diperbolehkan belajar karena alasan administrasi yang sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi. Lalu diarahkan ke sekolah lain yang jaraknya sangat jauh. Ini bukan solusi, ini pemindahan masalah,” ujar salah satu wali murid bapak B dan ibu R dengan nada kecewa saat awak media TCM menemui di waktu berbeda dikediamannya masing- masing, kamis 19/02/2026.


Administrasi atau Pembiaran?

Dalam penelusuran, alasan yang mencuat adalah ketidaklengkapan berkas seperti rapor. Namun orang tua mempertanyakan:
- Mengapa tidak ada pemberitahuan tertulis atau tenggat waktu yang jelas untuk melengkapi dokumen? 
- Mengapa langkah yang diambil justru pemindahan mendadak, bukan pembinaan dan pendampingan atau mungkin ada solusi lainnya?


Kritik pun mengarah pada sistem tata kelola sekolah yang dinilai kurang transparan dan minim empati. Pendidikan, tegas para orang tua, bukan sekadar urusan berkas, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional.

Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

Publik kini menunggu sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Provinsi. Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban miskomunikasi birokrasi.


Pengamat pendidikan menilai, jika benar terjadi pemindahan tanpa prosedur komunikasi yang layak, maka hal tersebut mencederai prinsip pelayanan publik yang berkeadilan. “Sekolah adalah ruang tumbuh anak, bukan ruang seleksi administratif yang kaku tanpa solusi,” tegas salah satu orang tua murid lainnya dengan sedikit emosi.

Hak Anak Bukan Kompromi

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan harus berpihak pada anak, bukan sekadar pada kelengkapan dokumen. Ketika administrasi lebih dominan daripada perlindungan hak siswa, maka yang terancam bukan hanya masa depan satu-dua anak, melainkan integritas sistem pendidikan itu sendiri.


Kini masyarakat menanti, apakah ini akan berakhir sebagai polemik biasa, atau menjadi momentum pembenahan serius tata kelola pendidikan di Kota Makassar?


Satu hal yang pasti, publik tidak lagi menoleransi kebijakan yang terkesan sepihak dan minim komunikasi. Pendidikan adalah hak, bukan privilese dan setiap anak berhak diperlakukan dengan adil, manusiawi, dan bermartabat.

Tcm Sdj/Tcm Bintang