TCM MEDAN.,- Dugaan praktik kotor mencoreng wajah birokrasi di Medan. Seorang oknum Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, bernama Gandi Gusri diduga meminta uang fantastis senilai Rp 1,5 miliar kepada warga demi menerbitkan surat silang sengketa tanah.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2024 saat pertemuan di sebuah kafe di Jalan Sumatera. Dalam pertemuan tersebut, warga bernama Muhammad Nur mengaku diminta menyediakan dana miliaran rupiah dengan dalih untuk mempercepat penerbitan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan.
Tak hanya itu, oknum lurah disebut sempat menunjukkan foto dokumen surat keterangan dan meminta agar ditandatangani jika uang yang diminta telah tersedia. Namun karena tidak memiliki dana sebesar itu, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Situasi kemudian diduga berubah. Muhammad Nur menyebut, oknum lurah justru berpihak kepada pihak lain yang dikaitkan dengan dugaan kepemilikan grant sultan palsu. Kasus itu bahkan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/947/VI/2025/SPKT tertanggal 18 Juni 2025.
Menurut pelapor, keberpihakan tersebut diduga kuat bermotif iming-iming keuntungan untuk memenangkan sengketa tanah di kawasan Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Ia menilai lurah seharusnya netral dan mengedepankan mediasi, bukan berpihak pada salah satu pihak.
“Kami meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, segera menonaktifkan oknum lurah tersebut. Kami juga menantang untuk menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang disengketakan,” tegas Muhammad Nur.
Ia juga mengungkapkan dugaan masalah lain di wilayah tersebut, mulai dari isu penjualan bantuan banjir saat bencana 27 Desember 2025 oleh oknum kepling hingga dugaan penyalahgunaan dana CSR yang informasinya beredar di kalangan LSM.
Muhammad Nur menegaskan dirinya adalah pemilik sah lahan berdasarkan legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi tertanggal 20 November 2023. Ia kemudian mengetahui bahwa tanah tersebut telah masuk objek perkara lama di pengadilan.
Hasil penelusuran juga menunjukkan adanya surat keterangan yang merujuk pada Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa lokasi tanah tersebut dulunya merupakan bagian dari konsesi Deli Cultuur Maatschappij Kebun Maryland yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam bersama T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan dugaan praktik transaksional yang melibatkan jabatan publik. Warga pun mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan setempat.
Tcm Tm/Tcm Sdj