Ticker

6/recent/ticker-posts

Berani Cabut Papan Segel Pemkot? Publik Pertanyakan Siapa yang Kebal terhadap Aturan di Makassar



Tcm Makassar.,- Penyegelan bangunan milik PT Pharma Indo Sukses oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar pada 17 Juni 2026 semestinya menjadi penegasan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan bangunan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun, hasil investigasi dari Tim Media Online Daftar Hitam News.Id dan Tcm Makassar, justru menemukan fakta yang memantik pertanyaan serius. Bangunan yang telah resmi disegel diduga kembali beraktivitas seperti biasa. Lebih mengejutkan, papan bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL" yang dipasang Pemerintah Kota Makassar diduga telah dicabut dari lokasi.


Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak lagi semata menyangkut dugaan pelanggaran administrasi. Kasus ini telah menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kewibawaan Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan yang telah diterbitkannya sendiri.
Papan penyegelan bukan sekadar papan informasi. Papan tersebut merupakan simbol resmi penegakan hukum administrasi negara yang lahir melalui proses pemeriksaan, kajian teknis, rekomendasi lintas OPD, hingga keputusan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, apabila papan penyegelan benar dicabut tanpa adanya pencabutan resmi oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar, publik berhak mempertanyakan:

Siapa yang berani mencabut simbol resmi penegakan hukum pemerintah?

Atas dasar kewenangan apa papan penyegelan itu dihilangkan?

Apakah ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan sehingga berani mengabaikan keputusan Pemerintah Kota Makassar?

Temuan investigasi media yang menunjukkan aktivitas di lokasi diduga kembali berjalan sebagaimana biasa semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.


Sebelumnya, PT Pharma Indo Sukses menjadi perhatian publik terkait dugaan aktivitas pergudangan pada kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai zona pergudangan, dugaan penggunaan bangunan yang tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan keberadaan aktivitas peternakan babi dalam satu kawasan dengan gudang penyimpanan obat. Persoalan tersebut bahkan sempat ditinjau langsung oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A dan Komisi B saat inspeksi lapangan pada 30 April 2026.


LSM PAKAR Mengatakan Bahwa Negara Tidak Boleh Kalah oleh Siapa Pun.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa apabila benar papan penyegelan dicabut oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
"Papan penyegelan adalah produk resmi pemerintah. Di balik papan itu ada proses hukum administrasi yang panjang. Jika benar dicabut tanpa kewenangan, maka hal itu dapat memberi kesan bahwa keputusan pemerintah dapat diabaikan begitu saja," tegasnya.


Ia meminta Pemerintah Kota Makassar menunjukkan ketegasan agar tidak muncul anggapan bahwa penegakan hukum dapat dilemahkan oleh kepentingan tertentu.
"Pemerintah harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika benar papan segel dicabut tanpa izin, maka aparat penegak hukum perlu mengusut siapa yang bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah, dan kewibawaan pemerintah harus dijaga," ujarnya.


Dugaan Pemanggilan Pasca Penyegelan Picu Tanda Tanya
Media ini juga memperoleh informasi bahwa setelah penyegelan dilakukan pada 17 Juni 2026, muncul dugaan adanya pemanggilan terhadap Dinas Tata Ruang Kota Makassar.


Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, sebelumnya anggota DPRD Kota Makassar telah melakukan inspeksi lapangan dan menyaksikan langsung kondisi bangunan yang kemudian menjadi dasar tindakan penyegelan.


Publik pun mempertanyakan alasan di balik dugaan pemanggilan terhadap OPD yang menjalankan kewenangan penegakan aturan tersebut.
"Ada apa sebenarnya setelah penyegelan dilakukan? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Tenriwara.


Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Online Daftar Hitam News.Id dan Tiga Sula Control Media.Com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari PT Pharma Indo Sukses, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, maupun DPRD Kota Makassar.
Adapun tim media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tcm Tim/Tcm Sdj