Tcm Bantaeng.,- Komitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menerima kunjungan koordinasi dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng dalam rangka mempercepat pensertipikatan tanah wakaf sebagai bagian dari upaya melindungi aset keagamaan yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., menerima langsung Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng, Drs. Samsud Samad, M.M., beserta jajaran pengurus. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi dengan fokus pada percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, pemenuhan persyaratan, serta langkah-langkah strategis untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Triastuti Listiyaningsih menegaskan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi lebih jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, menjadi kunci untuk memastikan setiap aset wakaf memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng, Drs. Samsud Samad, M.M., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mempercepat legalisasi aset-aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng semakin kuat, sehingga percepatan pensertipikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. Percepatan pensertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu langkah nyata untuk mewujudkan kepastian hukum, menjaga aset umat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Tcm Rifai/Tcm Sdj