Ticker

6/recent/ticker-posts

PERMATA FINANCE GAGAL PAHAM HUKUM FIDUSIA - BPKB DIJAMINKAN BUKAN BERARTI MOBIL JADI MILIK PERUSAHAAN FINANCE !


Tcm Makassar.,- Menanggapi statement dari pihak Permata Finance yang mengatakan ke keluarga konsumen atau debitur Permata Finance bahwa "Percuma beradu argumen di WA, buktikan di penyidik dan pengadilan, mobil sah milik perusahaan karena BPKB ada di perusahaan, statusnya pinjam pakai, akan bawa truk Hino sebagai barang bukti harus hidup dan bisa jalan, ada dugaan persekongkolan penipuan karena yang tanda tangan Harlina tapi bukan Harlina yang pakai dana" (30/10/2026)

Maka melalui media TCM, dengan ini LMR-RI INVESTIGATION DAN MONITORING SERTA DARI LSM FAAM SULSEL sebagai pendamping hukum Debitur Permata Finance menyatakan bahwa kepala cabang baru suardi di Permata Finance Makassar :

1. GAGAL PAHAM HUKUM FIDUSIA - BPKB DI TANGAN BUKAN BERARTI MOBIL JADI MILIK PERUSAHAAN

Ini pernyataan paling ngawur dan menunjukkan Permata Finance tersebut tidak paham hukum.

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 1: Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan, bukan pengalihan hak milik secara sah. Kepemilikan sah tetap di tangan konsumen. Perusahaan hanya punya hak jaminan, bukan hak milik.

Jadi statement _"Mobil secara sah statusnya milik perusahaan karena BPKB ada di perusahaan" adalah "SESAT DAN MENYESATKAN". Kalau logika itu dipakai, semua motor dan mobil yang BPKB-nya di finance, berarti semua milik finance? Ngawur! Ucap tegas Syofyan

Status "pinjam pakai" itu tidak ada dalam hukum fidusia. Yang ada adalah. Debitur sebagai pemilik dan pemegang unit, Kreditur sebagai pemegang jaminan BPKB.

2. ANCAMAN BAWA TRUK HINO HARUS HIDUP DAN BISA JALAN = BUKTI PEMERASAN DAN PERAMPASAN

Pernyataan "Kita siap bawa mobil truk Hino sebagai barang bukti dan harus hidup dan bisa berjalan karena waktu pengambilan dana difoto dan digesek nomor mesin dan nomor rangkanya dikantor" ini justru membuktikan dugaan Pasal 368 KUHP Pemerasan dan Perampasan urainya lagi.

Sejak kapan konsumen yang telat bayar / sengketa pelunasan wajib menghidupkan dan menjalankan truk untuk diserahkan sebagai barang bukti ke finance? Eksekusi jaminan fidusia WAJIB melalui pengadilan berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, tidak boleh tarik paksa di jalan, tidak boleh paksa konsumen hidupkan mobil itu sama saja pembodohan nyata ucapnya.

Jika mereka menarik truk Hino tersebut secara paksa, maka mereka melakukan 'perampasan dan bisa kena Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara'. Laporkan segera ke APH ungkapnya lantang.

3. SOAL HARLINA YANG TANDA TANGAN TAPI BUKAN PEMAKAI DANA = ITU URUSAN INTERNAL FINANCE YANG LEMAH VERIFIKASI, BUKAN PENIPUAN KONSUMEN

Pihak Permata Finance mengatakan "Perusahaan taunya konsumen adalah Harlina karena Harlina yang bawa BPKB dan mobil ke kantor dan KTP, KK dan yang tanda tangan kontrak adalah Harlina. Tetapi ternyata bukan mobil Harlina dan bukan Harlina yang pakai dana, berarti ada persekongkolan penipuan" 

Ini justru  "BLUNDER FATAL"  yang membuktikan lemahnya SOP Permata Finance tersebut.

Jika yang tanda tangan adalah Harlina, KTP Harlina, KK Harlina, tapi dana dipakai orang lain, itu artinya:
- Tim survey dan verifikasi Permata Finance TIDAK BEKERJA
- Analis kreditnya GAGAL melakukan KYC (Know Your Customer)
- Itu adalah kelalaian perusahaan, bukan kejahatan konsumen.

Tambahnya, bahwa tidak bisa konsumen dituduh "persekongkolan penipuan" hanya karena finance-nya sendiri yang tidak melakukan verifikasi siapa pemilik mobil dan siapa pengguna dana. Kalau memang bukan mobil Harlina, kenapa waktu itu disetujui dan difoto serta digesek nomor rangka dan nomor mesin di depan kantor? Lalu Kenapa dana dicairkan?

4. FOKUS UTAMA KONSUMEN/DEBITUR JANGAN LARI : SISA 15 JUTA DIPAKSA JADI 21 JUTA DAN TRANSFER 35 JUTA KE REKENING PRIBADI WINDA SOFIAN

Pihak Permata Finance mencoba mengalihkan isu ke soal mobil dipreteli dan Harlina, agar lupa isu utama:

- Kenapa total pelunasan awal 50 Juta, sudah dibayar 35 Juta ke rekening pribadi BCA 7892 8334 46 a.n WINDA SOFIAN, sisa harusnya 15 Juta malah dipaksa jadi 21 Juta turun ke 17,5 Juta?
- Kenapa pembayaran 35 Juta tidak masuk ke rekening PT, tapi ke rekening pribadi Winda Sofian?
- Kenapa ancaman Pasal 406 KUHP dipakai untuk menagih utang perdata?

Itu yang harus dijawab di penyidik, bukan ngancam bawa truk Hino.



PENUTUP

Kami dari LMR-RI & LSM FAAM Sulsel justru sangat setuju kalimat "Buktikan di penyidik dan diadu fakta di pengadilan, dilihat putusan hakim siapa yang masuk sel"

Silahkan. Kami sudah siap dengan bukti:
- 3 bukti transfer Rp 35 Juta ke rekening pribadi Winda Sofian BCA 7892 8334 46
- Chat ancaman Pasal 406 KUHP
- Foto ruko Permata Finance
- Bukti kesepakatan awal Rp 50 Juta
- Bukti permintaan tambahan jadi Rp 21 Juta / Rp 17,5 Juta

Kami justru akan buktikan di Polda Sulsel, siapa yang masuk sel karena Pasal 378 Lama/492 Baru Penipuan, Pasal 372 Lama/486 Baru Penggelapan, dan Pasal 368 Lama/482 Baru Pemerasan dan Pengancaman.

Jangan coba-coba kriminalisasi konsumen. Utang fidusia itu perdata, bukan pidana ungkapnya tegas.



TIM INVESTIGATION DAN MONITORING LMR-RI KOMWIL SULSEL & LSM FAAM SULSEL SIAP DALAM SEGALA HAL

LMR-RI UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT

Tutup bang Syofyan


Tcm Rani/ Tcm Yono