Tcm Makassar.,- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi perhatian serius publik. Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dinilai harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik operasi penyadapan tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat (LSM FAAM) Sulawesi Selatan, Rahmayadi, mendesak Mabes Polri agar tidak menghentikan pengusutan hanya pada tiga tersangka yang telah diumumkan.
Menurut Rahmayadi, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih, termasuk menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, serta siapa saja yang mengetahui dan memiliki keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.
"Ini bukan persoalan biasa. Jika benar penyadapan ilegal terhadap Presiden dilakukan menggunakan fasilitas dan sistem internal kepolisian, maka persoalannya sangat serius. Kami meminta Mabes Polri membongkar seluruh rantai komando. Jangan sampai hanya pelaksana yang diproses, sementara pihak yang diduga berada di baliknya tidak tersentuh hukum," tegas Rahmayadi, Rabu (4/11/2026).
TIGA JENDERAL TELAH DITETAPKAN TERSANGKA
Sebagaimana diberitakan berdasarkan konferensi pers Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026), penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga nama tersebut adalah:
Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri.
Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam keterangan yang disampaikan Bareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum sebagaimana mestinya melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
FAAM SULSEL: TAK ADA YANG KEBAL HUKUM!
Rahmayadi menegaskan terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian penyidik Bareskrim Polri.
PERTAMA, BONGKAR SELURUH PIHAK YANG TERLIBAT.
Penyidik harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang memberikan perintah, memfasilitasi, maupun menjalankan dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Pemeriksaan terhadap seorang perwira berinisial SU yang masih berstatus saksi juga harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
KEDUA, UNGKAP MOTIF DAN RANTAI KOMANDO.
Mabes Polri harus menjelaskan bagaimana sistem LIMS dapat digunakan dalam dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya.
Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang menyetujui penggunaan sistem? Siapa yang memiliki akses terhadap data penyadapan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan berdasarkan bukti.
KETIGA, PROSES HUKUM TANPA PANDANG PANGKAT DAN JABATAN.
FAAM Sulsel meminta seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penyadapan secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki pangkat tinggi, jabatan strategis, ataupun pengaruh di lingkungan institusi.
KEEMPAT, EVALUASI TOTAL SISTEM LIMS.
FAAM Sulsel juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, penggunaan, dan pengamanan sistem penyadapan di lingkungan Polri.
Sistem yang seharusnya mendukung kepentingan penegakan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tujuan di luar kewenangan.
RAHMAYADI: PENGUSUTAN HARUS SAMPAI KE AKAR, BUKAN SEKADAR BERHENTI PADA TERSANGKA!
Lebih lanjut, Rahmayadi menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui keberanian mengungkap fakta secara terbuka dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
"Kami dari LSM FAAM Sulawesi Selatan meminta Mabes Polri bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya dan setinggi apa pun jabatannya, harus diperiksa berdasarkan alat bukti," tegasnya.
Ia juga meminta agar pengusutan perkara tidak diarahkan berdasarkan spekulasi politik, melainkan sepenuhnya berdasarkan fakta, bukti elektronik, keterangan saksi, dan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini menyangkut kehormatan jabatan Presiden, keamanan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat dan kekuasaan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Rahmayadi.
LSM FAAM SULSEL menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal ini harus dilakukan sampai tuntas. Jangan berhenti pada tiga tersangka apabila penyidikan masih menemukan keterlibatan pihak lain. Transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum harus menjadi landasan utama.
Tcm Bintang/Tcm Sdj