Ticker

6/recent/ticker-posts

Reforma Agraria Berjalan, Ribuan Warga Tinggimoncong Terima Sertifikat PTSL




TCM GOWA.,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepastian hukum agraria dengan menyerahkan 3.608 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1).


Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah tersebut dirangkaikan dalam kegiatan One Day One District yang digelar di Pasar Wisata Mandiri Pattapang. Program ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan hak kepemilikan tanah masyarakat terlindungi secara hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan berbasis desa.


Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting bagi rasa aman, stabilitas sosial, dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat.
“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Bupati Talenrang.


Sebanyak 3.608 bidang tanah yang diserahkan berasal dari empat kelurahan, masing-masing 522 bidang di Kelurahan Malino, 941 bidang di Bulutana, 1.709 bidang di Pattapang, dan 406 bidang di Bontolerung.


Menurut Bupati, legalitas tanah membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan usaha, khususnya bagi sektor pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, serta pengembangan UMKM.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki peluang ekonomi yang lebih terukur. Tanah tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” jelasnya.


Ia menambahkan, program PTSL dan redistribusi tanah juga menjadi bagian dari agenda reforma agraria berkeadilan, guna memastikan distribusi penguasaan tanah yang lebih merata sekaligus menekan potensi konflik dan sengketa lahan di masa depan.


Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyebut capaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Insya Allah pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 31.000 sertifikat tanah kembali akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.


Ia menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi, sehingga setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas dan terdata secara nasional.


Salah seorang penerima sertifikat, Hasbullah, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas kepastian hukum yang kini ia peroleh.
“Sertifikat ini sangat membantu kami. Terima kasih kepada pemerintah, semoga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini,” ujarnya.


Melalui penyerahan ribuan sertifikat tersebut, Pemkab Gowa dan Kementerian ATR/BPN menegaskan kehadiran negara secara nyata di tengah masyarakat, menghadirkan kepastian hukum yang berdampak langsung pada kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga desa.


Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.

 Tcm Bintang/Tcm Ridho